Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Delicious
Bookmark this on Digg

PT-Perseroan TerbatasSetelah menyampaikan Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV maka mungkin ada yang perlu mengetahui mengenai Cara Pendirian PT yang mana tulisan bersumber dari blog yang sama dengan topik sebelumnya. Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

  • PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
  • PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
  • PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
  • PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
  • PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

  1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
  2. Modal dasar dan modal disetor.
  3. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
    dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
    pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
    bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
    berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
    Kriterianya adalah:

    1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
    2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
    3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

    Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.

  4. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
  5. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
  6. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:

  7. Kartu Keluarga Direktur Utama
  8. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
  9. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
    • copy sertifikat tanah dan
    • copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
  10. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
  12. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT:

  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
    • -kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
    • -dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
    waktu + 2 minggu)

  5. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  6. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
  7. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan
  8. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

cara mendirikan pt (28), prosedur pendirian perseroan terbatas (7), perseroan terbatas (4), membuat proposal CV PT (4), bagaimana cara mendirikan pt (3), daftar berkas yang harus ada untuk mendirikan sebuah perusahaan (2), makalah perseroan terbatas (2), contoh proposal PMA (2), prosedur dan tata cara membuat dokumen legal perusahaan (2), proposal tentang perseroan terbatas (2), syarat pengajuan PT (2), cara membuat perusahaan perseroan terbatas (2), konsekuensi hukum dalam hal SIUP dan TDP expired (2), cara pendirian pt (2), prosedur pendirian perseroan terbatas menurut no 40 th (1), PROSEDUR PENDIRIAN PT (1), prosedur pembuatan perseroan terbatas berdasarkan uu nomor 40 tahun 2007 (1), prosedur pembentukan perseroan (1), perusahaan pma modal disetor minimum (1), persyaratan pembukaan Perseroan Terbatas (1), persiapan mendirikan pt baru (1), prosedurpendirian perusahaan publik (1), proses pendirian berdirinya pt (1), tata cara pembuatan perseroan terbatas (1), tata cara go public untuk pt (1), tahapan pendirian pt bentuk pdf (1), tahapan pendirian perseroan terbatas (1), syarat-syarat buka perseroan terbatas (1), syarat penentuan besarnya saham di pt (1), syarat pendirian pt modal (1), syarat mendirikan pt (1), syarat membuat perusahaan terbuka (1), surat keterangan berdirinya suatu usaha (1), suami istri dalam 1 akte pendirian pt (1), PT kecil apa syaratnya (1), tulisan tentang pendirian persero (1), proses pendirian perseroan terbatas (1), peraturan perusahaan NPWP non pkp (1), pendirian perussahaan secara online (1), pdf cara perusahaan menjadi perusahaan terbuka (go publik) (1), contoh proposal pembukaan badan usaha (1), cara pembuatan perseroan terbatas (1), cara mendirikan pt di surabaya (1), cara membuat pt (1), cara membuat proposal perseroan terbatas (1), cara membuat proposal kerja siup (1), cara membuat perusahaan terbuka (1), cara daftar pt domisili surabaya (1), buka pt prosedur (1), biaya membuat pt (1), berapa besar modal dasar untuk pma (1), alur pembuatan pma (1), contoh surat kerjasama notaris dengan bank (1), domisili notaris dan pt harus satu daerah? (1), fungsi akta pendirian PT UUPT 2007 (1), modal saham sesuai siup (1), modal dasar dan modal disetor dalam pembuatan akta PMA (1), modal dasar buat pt terbaru (1), makalah uu pt (1), makalah tentang tata cara pendaftaran pendirian perseroan terbatas menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 (1), makalah syarat pendirian perseroan (1), makalah prosedur pendirian perseroan terbatas (1), makalah hukum perusahaan tentang proses perusahaan go public (1), makalah hukum perusahaan tentang pmapdf (1), makalah cara pendirian perusahaan pembiayaan (1), makalah cara pembuatan pt (1), fungsi dan manfaat perseroan terbatas[pt] (1), 50 nama-nama persero terbatas (1)

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

5 Responses to “Cara PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)”

  1. Pak, tolong kirimkan contoh surat pernyataan peminjaman nama untuk pendirian perusahaan ya.
    Saya tunggu balasannya ya dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Salam
    Nia

  2. sy ingin tau bagaimana caranya untuk ikut terjun dalam dunia saham…karna sy belum pernah

    • @adil,
      sebenarnya saham jauh lebih riskan pak..
      kalau bapak sangat berniat investasi saya sangat rekomendasikan ikut dalam bursa Index, jauh lebih aman.
      Kalau ada kontak Hp silakan bapak SMS saya nomer Hp bapak dan saya akan datangkan ahlinya untuk memberi pencerahan sejelas-jelasnya.

      Selanjutnya keputusan untuk berinvestasi ada di tangan bapak.
      Saya melihat dari 1 hari itu ada 2 sesi ambil untungnya jam siang dan jam sore, dan saya lihat dari report sms yang di berikan ituu selalu ada untuk hingga belasan juta …
      Silakan sms saya yaaa… nanti saya follow up.
      :)

  3. terima kasih banyak blog ini sangat membantu saya dalm mengerjakan soal pada saat ulangan (^^,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

[+] kaskus emoticons nartzco