* Jika tulisan ini bermanfaat, sebelum meninggalkan blog, Silahkan KLIK DI SINI!. Tanpa keluar UANG. Tks *

oPTiK oNLiNe dot iNFo

Referensi Dunia Optik, Lasik dan Mata online dari Jakarta – Indonesia
Buku Ishihara - Jepang - Murah - Alat kesehatan - alat optik - kedokteran mata - klinik - rumah sakit

 



share on facebook

Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV

CVWah… lihat judulnya layaknya kayak pengusaha atau kayak seorang notaris gitu… padahal mah, masih aja RO hik hiks…

Begini, mungkin buat anda sebagian RO yang ingin atau sudah berusaha di bidang optik mau lebih jelas keberadaannya dalam hal usahanya maka tidak salah kalau di kukuhkan secara hukum. Kalau mau mendirikan PT lumayan berat syaratnya… , mungkin yang paling mudah dan bisa dilakukan adalah mendirikan CV. Saya melihat ada tulisan bagus mengenai Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV dari webnya Irmadevita, yang semoga bisa bermanfaat bagi anda. Namun dalam anda perlu penjelasan lebih lanjut silakan ke :tkp

Nah, Bagaimana cara, syarat dan prosedur mendirikan CV atau Comanditaire Venootschap


CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

  • Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  • tempat kedudukan dari CV
  • Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  • Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    1. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
    2. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
  4. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
    Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

  5. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Untuk contoh akta CV bisa di lihat di SINI

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

syarat pendirian cv 2010 (6), cara buat ijin usaha optik (3), cara buka usaha di internet (2), Mengapa badan hukum PT berbeda dengan CV (2), syarat membikin CV (2), cara membuat ijin usaha (2), notaris mana bagus utk buka cv (1), pendapat para akademik mengenai undang-undang dokumen perusahaan (1), PENGURUSAN IZIN CV DAN PT (1), persyaratan dokumen mendirikan toko (1)

Artikel Berikut berkaitan, So Pasti anda perlu tahu juga loh...:

  1. Cara PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
  2. Langkah/Proses Teknis Pendirian PT
  3. TATA CARA PERMOHONAN IZIN Buka OPTIK (SIPO)
  4. Cara – Contoh PENGAJUAN PROPOSAL KREDIT / PINJAM KE BANK untuk usaha
Categories: Optik
iwan :
assalamualaikum pak,,, saya pengen buka usaha optik tapi saya bukan ro dan bukan pula orang yang ahli dibidang optik ,, hanya saja saya tau harga2 produk optik nah apakah boleh saya mendirikan optik bila saya senderi bukan ro….. saya takut dosa kalo ternyata harus seorang ro yang boleh mendirikan optik,,,,, sebelum nya trimakasih
9 March 10 at 22:34
@iwan,
Wa’alaikumsalam.
Siapa saja boleh mendirikan Optik asal sesuai peraturan. Memang harus ada RO dan itu anda bisa merekrut RO sebagai penanggung jawab sekaligus pelaksana sedang anda sebagai pemilik dan ikut dalam operasionalnya.
Jadi silakan pak, dan lihat di syarat pembukaan optik di blog ini ada kok si SIPO di atas
11 March 10 at 09:18
salam sukses…..

klo kita misalnya mau jualan secara online yg di butuhkan apa saja ya pak…?
sebelumnya terimakasih
30 March 10 at 21:46
@balikyu,
saya rasa hanya website…. itu saja.
Sudah punya…?
Ingin punya…?

Mau dibuatkan….?
Seperti apa…?

Mungkin saya bisa bantu…?

:tkp
30 March 10 at 22:37
Peluang Bisnis Tiket Pesawat Milyaran rupiah daftar murah cuman 150 rb sudah punya agen sendiri

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Konsultasi Visual Basic Untuk TA & Skripsi
Hindari ujian sidang gelombang II, III dan seterusnya ....


Dapatkan berbagai Program contoh dan Konsultasi Online Gratis dengan menjadi membernya.... TERBUKTI... saya sudah ngobrol sampai malampun dilayani. Tuh dia Pak UUS Rusmawan... Spesialis Visual Basic (VB)

Ingin blog ini tetap online:
Cara Mudah bantu saya.
Gambar ini adalah jumlah pengunjung unique harian, sekitar 500 an.

Pengunjug optik online tiap hari

Sedang gambar dibawah adalah contoh donasi ke blog ini,-

Komisi jika 

iklan di klik

Nah, kalau dari 500 an orang termasuk ANDA (berdonasi yang senilai Rp 300), mau bertindak seperti mereka, maka dalam 1 hari terkumpul donasi 500 X Rp 300,- = Rp 150.000,- Bagaimana dengan 1 bulan...? sungguh itu donasi anda ke blog ini, agar tetep online dan bermanfaat. Tentunya dalam hal ini anda TIDAK DIRUGIKAN malah berpahala...,karena banyak informasi yang bermanfaat.

Pasang iklan murah 468x60 atau 500x60
Berikut semua kata kunci yang masuk ke web http://optikonline.info saat ini.
Salah satunya adalah milik anda dan komputer anda tercatat bernomer IP : 38.107.191.96
Jika TIDAK, mungkin anda ingin melihat topik lain...?
Silakan lihat/klik kata kunci di bawah!

...

contoh surat perjanjian kerjasama (1190), ulkus kornea (143), klasifikasi ip address (1), Konsultasi mata (60), sakit mata (419), surat perjanjian kerjasama (1420), mata merah setiap sore (1), contoh surat izin kerja (158), proposal permohonan izin ORANG TUA (1), penyakit kornea mata (1), Silindris 0 25 (1), pt caa jakarta (1), contoh surat kerjasama usaha (261), cara daftar pt (1), biaya operasi retina (1), optik murah di jakarta (3), outlet rodenstock (1), Mata bengkak sebelah kiri (1), Cara-cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana Untuk Usaha Kecil (2), pakai kacamata pertama kali pusing (1), anamnesa (229), contoh Proposal (241), cara memakai softlens jika mata refleks berkedip (1), beda lensa minus & normal (1), Harga kontak lens september 2010 Optik melawai (2), biaya operasi katarak (27), membedakan softlens depan belakang (1), harga lensa kacamata essilor progressive (1), contoh pengajuan proposal pinjaman (1), harga lensa progresif (1), Mengatasi center caps edison gampang lepas (1), penyakit mata (3767), free wallpaper hp (146), tes buta warna online (1574), free wall paper hp (1), cara membuat ijin usaha (2), advance miracle doctor (9), frame kaca mata murah (3), harga kacamata progressive (1), ukuran snellen chart (1), Cara memakai lensa kontak (60), proposal panitia zakat fitrah 2010 doc (1), hordeolum (472), blog selamat pagi trans 7 (1), contoh buku-buku administrasi dalam mengelola usaha (1), MATA SAKIT KARENA KACAMATA MURAH (2), optik kacamata (165), harga operasi penyakit mata Ablasio (1), free download contoh proposal usaha menengah ke atas (2), Soflens dengan kadar air 45 (1), terapi lasix pd dm retinopathy (1), penglihatan binokuler (35), penglihatan binokuler (40), beli kacamata online (13), syarat perjanjian kerja waktu tidak tentu (1), contoh slip gaji untuk pinjaman di bank (1), definisi jenis badan hukum badan usaha (1), sms gratis via internet (1), surat permohonan zakat (1), syarat dan cara kredit di bank untuk orang berwirausaha (1), jenis trauma pada mata (1), syarat dan cara kredit di bank pada orang berwirausaha (1), tes mata online dengan abjad dan angka (1), Modal awal mendirikan PT (1), lensa bifokal (1), harga motor mega pro 2008 (1), arti dari CV dan PT (1), penyakit benjolan putih pada mata (1), obat pada pasien katarak sebelum operasi (1), download gratis software apotek rs (1), mekanisme penglihatan binocular (1), mekanisme terjadinya binocular single vision (1), latar belakang perusahaan optik (1), gambar anatomi mata (99), optik di depok (1), biaya operasi laser mata di rs aini (2), macam macam pertemuan ilmiah (1), operasi mata di bekasi (1), kacamata b aca (1), contoh perusahaan yang melakukan perjanjian kerja tertentu (1), OPTIK MELAWAI DI JAMBI DIMANA (1), penyakit mata dan solusinya (1), bolehkah memakai obat tetes protagenta setiap hari (1), obat katarak tradisional (161), bayiku operasi katarak (1), grosir frame kacamata (2), Klinik mata swadana di RSCM (1), contoh surat permohonan kerjasama (548), obat untuk mata yang ada bayangan hitampa penglihatan (1), cara membuat kacamata (1), dokter mata jakarta timur eye center (1), optik online/ lowongan (1), permasalahan retina (1), pengobatan mata di bekasi (1), ukuran kacamata (109), KACA MATA BACA (1), harga lensa kacamata (166), beli kontak lensa yang murah (1), mata manusia (458), loker rs carolus (1), proses terjadinya sistem penglihatan (1), artikel tata cara di tempat kerja (2), ulcus cornea (1), ulcus cornea (2), mekanisme terjadinya ptosis (1), mencairkan western union beda ktp? (1), kacamata yang bagus untuk mata (4), seminar bulan 10 tahun 2010 di makassar (1), anatomi dari mata (1), anatomi dari mata (1), test buta warna online (237), lowongan kerja nagoya (1), Lensa prisma (1), contoh proposal pengajuan kredit usaha (1), harga acuvue day (1), lensa kacamata warna (2), download wallpaper hp (184), keratitis (309), artikel distribusi pemasaran (2), mata sebelah kanan terasa seperti ada yang mengganjal (1), anatomi mata (1903), CONTOH AKTA pendirian pt pma (1), lowongan kerja bandung september (2), beda corrected dan uncorrected lens (1), kaca mata rimless (1), salep zovirax (1), lensa photocromic adalah (1), macam-macam model frame kacamata minus (1), contoh macam-macam bank (2), draft surat kerja sama (1), contoh bahasa promosi optik (1), apa bedanya corrected dan uncorrected lens (1), pengobatan herdeolum (1), contoh kata2 promosi optik (1), kacamata blue blocker (1), surat perjanjian kerjasama usaha (269), draft perjanjian kerjasama (73), makalah ablasio retina (2), contoh surat permohonan bantuan berobat (1), izin membuka toko grosir (2), cari penjual grosir kacamata minus 2010 (1), maksud myopia hypermetropia (1), warna lensa (1), contoh surat permohonan penyerahan aset propinsi ke kota (1), Daftar Optik (1), sebutkan dan jelaskan sumber dana bank yang di gunakan untuk modal operasional bank (1), retinopati diabetik pada DM tipe 2 (1), mata gak enak karena kurang tidur (1), frame kacamata paling murah (1), obat tradisional katarak (221), CONTOH MACAM2 MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN CV (1), MACAM2 MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN CV (1), free download wallpaper hp (60), pinguekula (146), bikin program administrasi dengan ms access (1), contoh surat kerjasama antar perusahaan (56), berapakah biaya laser vitreo (1), cara membuat laporan keuangan yang dapat diterima bank (1), Mata merah pada bayi usia 6bln bahayakah? (1), biaya operasi katarak di surabaya (1), modal membuka bisnis klinik kesehatan (1), modal dasar SIUP (1), biaya operasi katarak surabaya (1), info operasi katarak gratis (1), DAFTAR NAMA PERSEROAAN TERBATAS (1), download software supaya internet cepat (2), penyakit pada mata (424), deteksi penyakit lewat retina (1), contoh proposal happy brithday (2), anatomi otot mata (3), proposal kredit macet (1), pembuatan akta pt terbuka (1), trial lens set (1), contoh surat perjanjian (1784), saat bayi melihat (1), frame kacamata eyeglass glasses (1), freedownload wallpaper for handphone (1), pendirian pt terbuka (1), modal saham dalam simpanan (1), contoh proposal kerja sama (113), Pupil yg udah puTih bisa di obAtin pa nggak ? (2), Menghilangkan bekas bintitan mata (1), penyakit otot mata (1), 10 aspek yang harus diperhatikan dalam proposal usaha (1), berkacamata 6/12 (2), periksa mata online (8), ciri-ciri terkena sinar ultraviolet pada mata (1), penyakit mata cylinder (1), sistem kerja internet dalam bentuk penjelasan dan gambar (1), surat izin (1), gambar buta warna (1), syarat penglihatan penglihatan binocular (1), penglihatan bayi usia 1 bulan (1), macam-macam penyakit mata (92), mencari surat perjanjian tanggung jawab pekerjaan (2), perjanjian kerjasama produksi barang (1), artikel penyakit mata cylinder (1), mencari kerjasama oleh tanah kosong (1), optik ekspres surabaya (1), fungsi kaca mata (2)

Disclaimer or Term of use this site

Semua tulisan yang ada dalam situs ini hanya sebagai informasi semata dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan nasehat, pemeriksaan, diagnosis dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga profesional medis lainnya, kecuali tugas RO. Semua informasi mengenai obat-obatan, terapi alternatif, suplemen makanan, dan lain-lain hendaknya tidak digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit, kecuali memang sama dengan saran dokter. Jika anda mempunyai masalah medis atau butuh nasehat medis, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan dokter anda. Semua pendapat komentar oleh selain saya, adalah tanggung jawab sang pemberi komentar. Sedang komentar saya bersifat informatif, tentang kebenaran informasi itu mohon di cross check lagi sebagai bahan second opinion. Dengan membaca dan mempraktekkan semua petunjuk yang ada di blog ini TIDAK akan menjadikan anda seorang RO (Refraksionis Optisien) kecuali anda menempuh jalur pendidikan di ARO terlebih dahulu. Selengkapnya di Disclaimer Optik Online dot Info