Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Delicious
Bookmark this on Digg

Surat Perjanjian Kerjasama pengusaha dengan RO Beberapa waktu lalu ada yang minta berkenaan dengan contoh proposal mengenai kerjasama untuk optik dengan rumah sakit dan perusahaan yaitu mengenai contoh surat kerjasama atau perjanjian antara pengusaha dan RO sebagai Penanggung Jawab Optik ataupun RO Pelaksana Optik.

Tulisan ini hanya sekedar konsep dan untuk penerapannya tentunya dilihat kondisi masing-masing dan yang paling penting adalah sama-sama diuntungkan atau tidak ada pihak yang rugikan atau ada pasal atau ada aturan yang bisa salah tafsir dalam surat itu, sehingga di kemudian hari jika terjadi permasalahan atau sengketa maka ada rambu atau jalan keluar yang baik

Baiklah, seperti halnya surat perjanjian kerjasama yang lain berikut adalah salah satu contohnya, dan saya utamakan untuk Surat Kerjasama/Perjanjian Kerjasama antara pengusaha dan RO (Refraksionis Optisien) sebagai Penanggung Jawab optik tersebut.

Surat Perjanjian Kerjasama

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Pengusaha

No.KTP : 0123456789123545

Alamat : Jl.abc. Jakarta Pusat 10440

Selanjutnya disebut pihak PERTAMA

Nama : Kastam, RO

No.KTP : 09.5004.180472.0325

Alamat : Jl.Murtadho III A 73 Paseban – Jakarta Pusat 10440

Selanjutnya disebut pihak KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan kerjasama dengan kondisi tidak ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar sebagaimana termuat dalam pasal demi pasal di bawah ini:

Pasal 1

Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada pihak Kedua untuk menjalankan usaha optik yang beralamat di ………………….. dan sekaligus ditunjuk sebagai penanggung jawab atas jalannya optik. Dengan tugas pokok sebagai berikut:

  • Menyiapkan dan memperhatikan perijinan optik
  • Menjalankan operasional optik dari jam buka sampai jam tutup optik
  • Merencanakan dan mengatur tenaga kerja dan jadwal kerja karyawan optik
  • Menjalankan POAC (dari plaining sampai controlling) terhadap barang-barang yang dijual
  • Menjalankan marketing strategy atau promosi yang efektif
  • Memberi laporan perkembangan optik secara harian atau mingguan, jika diperlukan.

Pasal 2

Pihak kedua dibantu pihak Pertama berkewajiban untuk melengkapi segala persyaratan administrasi perijinan meliputi ijazah, pengurusan ke GAPOPIN dan IROPIN serta pengurusan ke SIPO

Pasal 3

Pihak Kedua wajib mempunyai Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO)  yang masih berlaku dan Surat Ijin Kerja (SIK) di Optik sebagaimana pasal 1, setelah semuanya sepakat.

Pasal 4

Pihak Kedua disamping punya wewenang dan tangggung jawab sebagaimana tersebut di pasal 1, wajib menjalankan tugas:

  • Refraksi
  • Konsultan dalam pemilihan produk optik baik terhadap pengusaha maupun konsumen
  • Penyetelan
  • Edging
  • Pengambil keputusan jika dan masalah dengan konsumen
  • ( pada item pasal 4 ini… baiknya dibicarakan dahulu dengan kedua belah pihak)

Pasal 5

Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua atas ijazah yang dipakai dalam pengurusan SIPO secara berkala termasuk dalam perpanjangannya jika ada kesepakatan, untuk 5 tahun tahap pertama sebesar Rp ………………….. (……………………. rupiah)

Pasal 6

Pihak Kedua akan menerima Gaji bulanan yang akan diterima selambat-lambatnya pada akhir bulan berjalan sebesar Rp…………………….. (………………….. rupiah),

Pasal 7

Sebagai pengelola penuh, maka pihak kedua akan menerima bonus atas laba atau keuntungan bersih yang dihitung/dibukukan tiap akhir tahun atau atas kesepakatan bersama dengan jumlah ….. % dari laba bersih tersebut.

Pasal 8

Jika dalam perjalanan kerjasama ini, salah satu melakukan wanprestasi maka segera dilakukan pembicaraan dan jika menemui jalan buntu maka akan ditentukan sebagai berikut:

  • Jika Pihak Pertama yang melakukan wanprestasi:
    • Pihak kedua bisa langsung berhenti bekerja dan tidak bertanggung jawab lagi atas optik tersebut, namun jika masih diperlukan dalam hal legalitas atau sebagai konsultan lepas maka kompensasi akan ditentukan secara terpisah atau pihak pertama menunjuk pihak ketiga sebagai penanggung jawab bayangan, karena Ijazah yang dipakai masih milik pihak kedua
    • Pihak pertama akan membayar seluruh kompensasi dan segala sesuatunya
  • Jika Pihak Kedua yang melakukan wanprestasi:
    • Pihak kedua bisa diberhentikan dari optik tersebut dan ijazahnya masih dipakai sebagai penanggung jawab sampai masanya selesai, atau pihak pertama mengurus penggantian penanggung jawab yang baru.
    • Pihak pertama akan membayar semua kompensasi yang mungkin masih ada

Pasal 9

Jika dalam perkembangan keadaan sehingga pada pasal 8 tidak dicapai sepakat apapun, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, dan memilih wilayah hukum……………………….(sebutkan tempat yang dinginkan)

Demikian surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat, sekali lagi dengan sebenar-benarnya dan dengan iktikat baik untuk melaksanakannya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 22 Juni 2009

Pihak I                                                                            Pihak II

(Pengusaha)                                                                  (Kastam, RO)

Saksi-saksi

1. ………………

2. ……………….

…………………… 00000 …………………….

Anda bisa DOWNLOAD contoh ini.

Kira-kira begitulah contoh surat Perjanjian Kerjasama antara pengusaha dan RO sebagai Penanggung Jawab Optik. Namun demikian tentu harus di sesuaikan keadaan masing-masing, misal besar kompensasi atau kapan waktunya dan kemampuan masing-masing dalam memberikan kewajibanya dahulu, baru nantinya mendapatkan haknya. Yang pasti setelah ada pembicaraan kedua belah pihak selanjutnya pihak pertama membuat draft atas isi perjanjian kerjasama ini, untuk selanjutnya pihak kedua membaca dan bila ada perubahan atas dasar iktikad baik dan kesepakatan di ubahlah isi surat itu maka itu jauh lebih baik.

Mungkin di antara anda sudah biasa membuat surat perjanjian kerjasama sejenis, maka ini hanyalah yang lain dari yang anda buat, dan mungkin ada hal yang aneh, tentunya itu adalah dasar pemikiran masing-masing. Silakan usul di komentar jika memang perlu tambahan, misal pihak pengusaha keberatan atau pihak Refraksionis Optisen yang keberatan, atau misal ada porsi antara hak dan kewajiban yang kurang seimbang, tentu itu dari sudut pandang yang berbeda. Semoga bermanfaat.

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

contoh surat kerjasama (125), contoh kontrak kerjasama (74), contoh surat perjanjian kerjasama usaha (74), contoh surat kerjasama usaha (66), contoh surat perjanjian kerjasama perusahaan (64), contoh surat perjanjian kerjasama bisnis (62), contoh perjanjian kerjasama usaha (55), surat perjanjian kerjasama (44), contoh mou kerjasama (41), surat perjanjian kerjasama bisnis (39), perjanjian kerjasama bisnis (37), surat kerjasama bisnis (28), contoh surat kerjasama bisnis (26), contoh perjanjian kerjasama bisnis (22), contoh mou kerjasama usaha (16), manfaat surat perjanjian dagang dengan pihak ketiga (13), format surat perjanjian kerjasama usaha (10), contoh kontrak kerjasama bisnis (6), contoh surat perjanjian kerjasama jasa (6), contoh surat perjanjian bisnis (6), contoh surat perjanjian kerjasama (5), surat perjanjian kerjasama usaha (5), contoh surat perjanjian kerjasama antar perusahaan (4), contoh surat kontrak kerjasama bisnis (4), mou kerjasama property (3), surat ijin sakit (3), surat kerjasama perusahaan (3), perjanjian kerjasama catering (3), contoh mou antar perusahaan (3), draft kontrak perjanjian kerjasama (2), download contoh surat perjanjian kerjasama (2), surat kerja sama perusahaan (2), contoh kesepakatan kerja sama sederhana (2), mou kerjasama perusahaan (2), surat ijin tidak masuk kerja (2), surat permohonan kerjasama rumah makan (2), proposal kerjasama operasional dokter gigi (2), cara membuat perjanjian kerjasama (2), surat perjanjian kerjasama jasa periklanan (2), draft kerja marketing iklan freelance (2), contoh surat perjanjian kerjasama usaha rumah makan (2), contoh mou perjanjian kerjasama tenaga kerja (2), contoh perjanjian kerjasama cv (2), contoh mou perjanjian kerjasama (2), contoh surat perjanjian kerja sama usaha (2), surat mou kerjasama perusahaan (2), akta perjanjian kerjasama (2), surat perjanjian kerjasama catering (2), draft kontrak kerja sama investor (1), pengertian ikatan kerjasama (1), optik yang menerima kerja sama (1), draft perjanjian kerjasama pembuatan program (1), erjanjian kerjasama konsultan medis perusahaan (1), naskah perjanjian bisnis (1), form kerjasama operasional (1), isi perjanjian kerjasama antara donatur-donatur dengan pihak yayasan (1), kastam ro (1), kesepakatan usaha bersama (1), manfaat surat pernyataan konsumen (1), isi pasal 2(1) ro (1), format surat permohonan kesepakatan kerjasama kepada pengusaha (1), format perjanjian kerja harian lepas (1), mou kerjasama catering (1), form surat kerjasama (1), Isi perjanjian antara pihak yayasan dengan donatur (1), pengertian surat kerjasama (1), perjanjian buka konter (1), surat perjanjian kerja antara perusahaan dengan restoran (1), surat perjanjian kerja sama antara supplier & konsumen (1), surat perjanjian kerja sama pasang iklan (1), surat perjanjian kerjasama perorangan (1), Surat Perjanjian Kerjasama perusahaan dengan Rumah Sakit (1), surat perjanjian kerjasama sistem it rumah sakit (1), surat perjanjian kerjasama supplier (1), surat perjanjian kerjasama usaha bersama (1), surat perjanjian kontrak kerja sama catring (1), surat pernyataan perjanjian kerjasama (1), surat proposal kerjasama restaurant (1), suratkerjasama bisnis (1), tata cara perjanjian kerjasama bisnis (1), surat perjanjian antar perusahaan (1), surat kontrak kerjasama catering (1), surat kontrak kerjasama antar perusahaan (1), perjanjian dengan restaurant (1), perjanjian kerja sama rumah sakit dengan dokter (1), perjanjian kerjasama dagang (1), perjanjian kerjasama sebagai konsultan (1), pernyataan kerjasama antara 3 pihak* (1), proposal kerjasama antar perusahaan dagang (1), proposal kerjasama dokter dengan perusahaan (1), surat kontrak kerjasama bisnis (1), surat kejasama (1), surat kerja sama dengan pabrik makanan (1), surat kerjasama nama perusahaan (1), SURAT KESEPKATAN BERSAMA BUKA USAHA (1), surat kontrak antara perusahaan (1), unduh contoh penawaran software restoran (1), bentuk perjanjian bisnis (1), contoh perjanjian kerja sama rumah makan (1), contoh perjanjian kerjasama (1)

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

18 Responses to “Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengusaha dan Refraksionis Optisien”

  1. contoh surat pernyataan damai kecelakaan

    • @Mansur:
      Prinsipnya sama mas ada pihak satu dan dua serta saksi.
      terus isinya yaaa perdamain kecelakaan, misal pihak satu memberi ganti rugi dan pihak kedua menerima serta di beri catatan bahwa urusan telah selesai dan tidak bisa digugat di mata hukum lagi dan seterusnya.

  2. Wah mnarik bacaanya, smg sukses

  3. @Abdul rauf:

    Mas sebenarnya surat mau kemana saja khan sama saja… tinggal tujuannya, trus apa yang anda tawarkan dan apa yang anda harapkan, kemudian bagaimana mekanisme dan begitulah seterusnya.

    Jadi tinggal ganti aja kata-katanya.
    Nggak usah takut salah, karena benar dan salah dalam tulisan kita jangan jadi beban, yang penting maksud anda apa… sama halnya dengan komentar anda di atas… khan anda punya maksud tuh… nah begitu aja…

    coba deh… ketik – ketik ntar juga jadi… hehehhe

  4. abdul rauf aros 1995 says:

    Asalamualaikum wr.wb.bisakah ditampilkan/contoh surat kerjasama antara optik dan PT.ASKES

  5. @Roni:
    Sebenarnya isi perjanjiannya sudah anda tulis di komentar anda.
    Intinya ada pihak pertama dan kedua terus isi perjanjian dan aturannya itu saja. ok

  6. roni t kurnia says:

    Ass..saya perlu contoh perjanjian kerjasama antara saya sbgai penggerak usaha retail pulsa dengan orang yang akan menitipkan modalnya(invest)berupa uang untuk kemudian dijadikan modal tambahan usaha saya tsb,dengan jangka waktu min 3bln dan kalipatannya,dan sy memberikan 10% fee kpd investor yang dimana 10% tsb dihitung dr jmlah uang yg di invest kan kpd sy,,apa bisa bantu buat surat perjanjian nya sprti apa…jika bersedia sy ucapkan byk terimakasih pa..

  7. abd.rauf aros 1996 says:

    bisa buatkan contoh surat perjanjian kerja sama antara optik dan pihak rumah sakit

  8. umur pokoknya kalau minimla yaa habis SMA lah…. berapaa tuh..

  9. kuntarto says:

    @.maaf pk kalo pendaftaran aro minimal umur berapa ya pak…?

  10. agustinus widodo says:

    salam…
    kebetulan disini, pekerjaan saya bergerak dibidang penjualann kacamata (optic)di bali.
    namun pada saat ini, saya belum mempunyai sebuah tempat (bangunan/toko).
    saya melakukan pekerjaan ini dengan cara keliling atau door to door,serta membawa alat ukur.
    “RO” tidak asing ditelinga saya, tetapi sampai saat ini belum ada yang bisa memberi info yang pasti tentang hal itu kepada saya.
    yang ingin saya tanyakan:
    >apakah sales seperti saya bisa mempunyai “RO”
    >apakah ada syarat tertentu untuk mempunyai “RO”..?

    terima kasih atas waktu dan perhatian nya.

    salam “agus”

    • @agustinus widodo,
      Maksud anda mempunyai RO apa yaa..?
      Kalau memmpunyai yang di maksud adalah tenaga RO bisa saja…, dengan memasang lowongan untuk RO atau mencari RO di Bali.

      kalau mempunyai RO yang dimakasud adalah apakah anda akan menjadi RO maka yaaa kuliah dulu.

      Tidak ada syarat tertentu untuk mempunyai RO, jadi jika anda ingin mempunyai RO silakan posting lowongan di sini dan nanti akan ada RO yang akan bekerja untuk anda.
      Namun umumnya RO lebih suka kerja di tempat atau ada base camp nya….

      Dan bisa jadi setelah anda merekrut RO nanti anda akan berpikir untuk membuka OPTIK yang tetap, disamping anda melakukan layanan gerak atau keliling tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

[+] kaskus emoticons nartzco

Komentar ke FB

Digunakan untuk pertanyaan atau komentar bersifat umum, kalau per topik harus di ceritakan dulu topiknya atau koment di form koment per topik di atas