Waktu itu tepatnya 12 May 2009 seperti yang tertera di bawah ada pertanyaan dari sdr. Rifky dengan pertanyaan sebagai berikut:
rifky | 12 May 2009 10:27 pm | komentar :
mas, kalo kepmenkes tentang RO, pasti ada kan??
mohon dibahas donk..
tentang penyelenggaraan optikal dan peraturannya??
mksh.
Oleh karena itu, saya ingin membantu menyampaikan di sini mungkin tidak hanya sdr. Rifky yang belum tahu atau mau tahu atau sudah tahu tapi mau pastinya atau mau coba untuk mengetes apakah saya juga tahu… he he he.
Ini memang awal dari dahulu jaman saya masih baru jadi RO dan sangat tidak tahu dan banyak sekali kasak-kasuk, tentang profesi RO itu apa, apa di akui negara, karena penyelenggaraannya di bawah departemen kesehatan dan cuman sedikit lagi kampus untuk kuliahnya.., saat saya kayaknya cuman 3 yaitu di AROS, ARO Leprindo dan Medan (mohon koreksi). Termasuk oleh para instanti baik pemerintah maupun swasta bahwa resep para RO serasa tidak diakui dalam hal untuk penggantian pembelian kacamata resep jadi harus dokter spesialis mata.
Baik mas Rifky dan yang lainnya yang belum tahu…., bahwa Posisi atau kedudukan kita (RO) terhadap negara itu bagaimana ?, ternyata bukan diatur di kepmenkes bahkan lebih tinggi dari itu yaitu Peraturan Pemerintah… kita tahu urutan hirarki hukum di negara kita Indonesia yaitu UUD 45, Tap MPR, UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), KepMen dan seterusnya. Jadi kekuatan hukumnya lebih tinggi dari KEPMEN.
Nah, peraturan pemerintah mengenai Refraksionis Optisien itu tertuang dalam PP Nomer 32 tahun 1996 Tentang TENAGA KESEHATAN sebagai pelaksana UU 23 Tahun 1992 Tentang KESEHATAN, yang didasarkan juga pada pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495…. nah coba tanyakan pada badan arsip nasional yaaaa bener nggak tuh angkanya… bingung juga bahas Undang-undang he he he.
Langsung pada pokok pertanyaannya yaitu dimana disebutkan di peraturan itu kalimat RO..?
Ok… silakan tengok pada Bab II : Jenis Tenaga Kesehatan pada pasal 2, di situ ada 8 ayat dan untuk
- ayat1 tenaga kesehatan ada 7 sub ayat, yang dijabarkan di ayat 2sampai 8.
- ayat 2 tentang tenaga medis (dokter dan dokter gigi),
- ayat 3 tenaga keperawatan,
- ayat 4 tenaga kefarmasian,
- ayat 5 tenaga kesehatan masyarakat ,
- ayat 6 tenaga gizi,
- ayat 7 tenaga keterapian fisik dan terakhir
- ayat 8 tenaga Keteknisan medis meliputi radiografer, radioterafis, teknis gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, Refraksionis Optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Jadi dari daftar tenaga kesehatan itu kita RO dan dokter di atur dalam peraturan pemerintah yang sama,yaitu PP Nomor 32 Tahun 1996 yang jaman itu disahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Soeharto dengan MenSesNeg waktu itu Bapak Moerdiono pada tanggal 22 Mei 1996 di Jakarta, urutannya aja yang beda kita di paling bawah… gak papa lah khan kelompoknya banyak, yang pasti Refraksionis Optisien dalam kelompok tenaga keteknisan medis.
Peraturan Pemrintah itu terdiri dari 11 Bab dalam 37 pasal dan ada penjelasan pasal demi pasalnya. Dari sekian bab ada Bab X mengenai Ketentuan Pidana dituangkan dalam pasal 34 dan pasal 35. Memang setiap peraturan dibuat untuk ditaati dan di laksanakan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara ini bisa tertib, sehingga diperlukan sanksi bagi pelanggar peraturan itu.
Pada pasal 34: Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2, dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 84 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah). Namu tindak pidana pasal 84 ini dikategorikan pelanggaran bukan kejahatan, sehingga pidananya tidak besar, karena kalau kejahatan mencapai Rp 100.000.000,00 sampai Rp 500.000.000,- atau hukuman 15 tahun penjara misal untuk kasus ibu hamil…
Pasal 35: Berdasarkan ketentuan pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
- melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1
- melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaskud dalam pasal 5 ayat 1
- melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 1
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
Untuk penjelasan sebagaimana pasal lihat sendiri di peraturannya yaaaa….
Yang perlu dilihat dan diperhatikan adalah mesti ada IJIN dan sesuai Standar Profesi , agar semua berjalan sebagaimana kehendak negara.
Gimana mas Rifky udah lengkap…?
e e ebelum yaaaa… untuk pertanyaan kedua saya udah bahas di Tata cara penyelenggaran Optikal, silakan ditengok yaaa..
Dan jika ada yang mau menambahkan silakan di komentar saya khawatir ada peraturan yang lebih baru atau juga mungkin ada yang bertanya…
Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:
kampus Repraksionis Optisien (1)2 Responses to “Peraturan Pemerintah tentang Refraksionis Optisien (RO)”
Leave a Reply
Komentar ke FB
Digunakan untuk pertanyaan atau komentar bersifat umum, kalau per topik harus di ceritakan dulu topiknya atau koment di form koment per topik di atas





















Bagus kalo ada artikel seperti ini artinya kita RO mengetahuiposisi kita berdasar UU yang ada masalah nya sampe sekarang ini untuk RO yg PNS sampe sekarang belum ada tunjangan fungsionalnya padahal yang lainnya yang termasuk jabatan fungsional ada tunjangannya hanya RO yang ketinggalan kasiaan dech RO
@andri senoja R O,

Untuk Tunjangan sebagai Jabatan Fungsional ada mas…, nanti saya posting dan ikutin juga acara seminar di Cipto nanti akan di bahas itu.