Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Delicious
Bookmark this on Digg

Standar Profesi Refraksionis Optisien

Rencananya bulan Juni 2009, kalau gak salah akan diadakan sosialisasi untuk RO di Rumah Sakit Cito Mangunkusumo Jakarta. Topiknya adalah tentang Standar Profesi dan standar yang lain yang dalam tahap awal ini sasarannya adalah para RO yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini karena menyangkut soal JabFung (Jabatan Fungsional) dimana jabatan itu tentu mempengaruhi penghasilannya, sehingga seorang RO harus mempunyai semacam sertifikasi dan standar yang harus di punyai untuk itu.

Nah, setelah PNS tentu juga anda RO yang bukan PNS, namun demikian anda yang bukan PNS juga secepat mungkin sudah tahu dan mengetahui segala persyaratan untuk sebagai RO yang profesional baik dalam hal teknis maupun dalam legal dan yang penting juga pengakuan secara meluas terhadap masyarakat dan para institusi baik pemerintah maupun swasta.

Berikut adalah draft dari Standar Profesi yang saya dapet dari Bapak Anung Inggito, dalam bentuk Ms.power point namun saya eksport dulu ke MS.Word, sehingga yang dalam bentuk bagan kayaknya saya gak bisa tampilin, untuk itu agar kiranya bisa datang ke acara itu agar jauh lebih jelas.

Dalam standar Profesi itu ada Standar Kompetensi dan Kode Etik.

STANDAR KOMPETENSI

Standar Kompetensi Refraksionis Optisien terdiri dari unit-unit kompetensi yang disusun berdasarkan butir-butir kegiatan yang terdapat dalam jabatan fungsional Refraksionis Optisien yang telah disahkan melalui:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/47/MENPAN/4/ 2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan No. 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.

Secara umum kompetensi Refraksionis Optisien mencakup:

  • Kompetensi pada kegiatan pelayanan refraksi
  • Kompetensi pada kegiatan pelayanan optisi
  • Kompetensi pada kegiatan pelayanan lensa kontak

Dari ketiga jenis kegiatan pelayanan tersebut diurai menjadi 34 unit Kompetensi, yaitu:

  1. RO.UJI.001.A  Melakukan persiapan pelayanan refraksi
  2. RO.UJI.002.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan refraksi
  3. RO.UJI.003.A  Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif
  4. RO.UJI.004.A  Melakukan pemeriksaan refraksi subyektif monokuler
  5. RO.UJI.005.A Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler
  6. RO.UJI.006.A  Menetapkan kelainan mata yang perlu dirujuk
  7. RO.KOM.007.B  Melakukan penyuluhan/ bimbingan pemeliharaan penglihatan
  8. RO.UJI.008.A  Menetapkan kelainan refraksi dan jenis terapi penglihatan yang diperlukan
  9. RO.UJI.009.A  Melakukan evaluasi pelayanan refraksi
  10. RO.DAT.010.C  Melakukan pencatatan pelayanan refraksi
  11. RO.TIM.011.D  Memimpin satuan unit kerja refraksi
  12. RO.DUK.012.E  Menterjemahkan resep kacamata
  13. RO.UJI.013.A  Melakukan pelayanan optisi
  14. RO.KOM.014.B  Melakukan pemesanan lensa kacamata
  15. RO.UJI.015.A  Melakukan verifikasi lensa kacamata
  16. RO.KUA.016.F  Melakukan penilaian kacamata
  17. RO.UJI.017.A  Melakukan pemotongan lensa kacamata
  18. RO.UJI.018.A  Melakukan pengecekan lensa hasil prosesing
  19. RO.UJI.019.A  Melakukan penyetelan kacamata standar
  20. RO.KOM.020.B  Melakukan pengepasan kacamata ke wajah klien
  21. RO.KOM.021.B  Melakukan penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata
  22. RO.UJI.022.A  Melakukan evaluasi pelayanan optisi
  23. RO.DAT.023.C  Melakukan pencatatan pelayanan optisi
  24. RO.TIM.024.D  Memimpin satuan unit kerja optisi
  25. RO.UJI.025.A  Melakukan persiapan pelayanan lensa kontak
  26. RO.UJI.026.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak
  27. RO.UJI.027.A  Menentukan jenis lensa kontak
  28. RO.UJI.028.A  Melakukan penilaian fitting lensa kontak
  29. RO.KOM.029.B  Melakukan pemesanan lensa kontak
  30. RO.KOM.030.B  Melakukan bimbingan pemakaian & perawatan lensa kontak
  31. RO.UJI.031.A   Melakukan pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang
  32. RO.KOM.032.B  Menentukan rujukan
  33. RO.UJI.033.A  Melakukan evaluasi pelayanan lensa kontak
  34. RO.DAT.034.C  Melakukan pencatatan pelayanan lensa kontak

Dari 34 unit kompetensi tersebut di atas, kemudian dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

  1. Kelompok Dasar
  2. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah unit-unit kompetensi Refraksionis Optisien yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata primer. Unit-unit kompetensi kelompok dasar meliputi :

    • Pelayanan Refraksi, terdiri dari 9 unit kompetensi

    • Pelayanan Optisi, terdiri dari 12 unit kompetensi.

  3. Kelompok Lanjutan
  4. Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata sekunder. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

    • Pelayanan Refraksi, terdiri dari 10 unit kompetensi.
    • Pelayanan Optisi, terdiri dari 10 unit kompetensi
    • Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 11 unit kompetensi
  5. Kelompok Lanjutan Utama
  6. Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata tersier. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

    • Pelayanan Refraksi, terdiri dari 11 unit kompetensi.

    • Pelayanan Optisi, terdiri dari 4 unit kompetensi

    • Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 5 unit kompetensi

Mengapa kompetensi Refraksionis Optisien dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori? Pengelompokkan unit-unit kompetensi ke dalam 3 (tiga) kategori ini diperlukan karena kegiatan pelayanan Refraksionis Optisien di lapangan memang berjenjang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Misalnya seorang Refraksionis Optisien yang baru lulus, kompetensinya digolongkan pada kelompok dasar dimana jenjangnya berada pada pelayanan kesehatan mata primer. Pada jenjang ini seorang RO tidak diperkenankan:

  • Melakukan pelayanan lensa kontak.

  • Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler.

Untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari pelayanan kesehatan mata primer ke pelayanan kesehatan mata sekunder, seorang RO harus meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya melalui pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi yang bekerja sama dengan instansi terkait. Dari masing-masing unit kompetensi ini nantinya akan diuraikan secara detail tentang:

  1. Persyaratan/kondisi unjuk kerja
  2. Acuan penilaian yang berupa:
    • Pengetahuan yang dibutuhkan
    • Persyaratan dasar yang meliputi kualifikasi pendidikan dan kesehatan fisik dan mental
  3. Pengetahuan kerja yang dimiliki
  4. Aspek kritis kompetensi
  5. Metode penilaian
  6. Kompetensi kunci

Sebagai contoh adalah uraian tentang unit kompetensi persiapan pelayanan refraksi di bawah ini:

Kode Unit : RO.UJI.001.A

Judul Unit : MELAKUKAN PERSIAPAN PELAYANAN REFRAKSI

Uraian Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan pemeriksaan refraksi.

1.  Mempersiapkan ruangan

1.1.   Mengatur jarak pemeriksaan minimal 5 meter. Apabila kurang dari 5 meter, digunakan Cermin dan Optotype/ Kartu Snellen khusus

2. Mengatur pencahayaan ruangan

2.1.  Mengatur pencahayaan ruangan dari pencahayaan terang ( day light ) hingga pencahayaan redup.

3. Mempersiapkan peralatan

3.1.  Memilih Optotype ( tes obyek ) yang digunakan untuk menentukan tajam penglihatan yang dapat berupa simbol, gambar, angka ataupun huruf dengan ukuran baku.

3.2.  Peralatan refraksi yang akan digunakan harus dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar dan laik pakai.

STANDAR PERILAKU ( KODE ETIK ) Mukadimah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas serta pengabdian Refraksionis Optisien di dalam memperjuangkan maksud dan tujuan profesi. Sesungguhnya mata adalah sumber keindahan, dan jendela masuknya informasi dari alam semesta. Maha Besar Allah yang telah menciptakan mata yang tak ternilai sebagai tanda keagungan-Nya. Bahwa ilmu Refraksi Optisi adalah suatu sarana untuk mencapai penglihatan yang optimal, demi pengabdian dan didorong oleh keinginan yang luhur terhadap kepentingan bangsa dan kesejahteraan umat manusia, maka disusunlah kode etik profesi RO yang diatur dan disusun sebagai berikut: KEWAJIBAN

  1. Kewajiban Pribadi
    • Menjaga kemandirian/independensi profesi dari perbedaan kepentingan terhadap orientasi profesi RO yang mengutamakan pelayanan.

    • Menjaga integritas profesional, yaitu memberikan pelayanan dengan segenap kemampuan dan keterampilan terbaik sesuai dengan standar profesi.

  2. Kewajiban terhadap Klien (Hubungan dengan Klien)
  3. Hubungan antara RO dengan klien adalah hubungan individu yang dibina atas dasar saling percaya.

    RO wajib melakukan segala upaya untuk mempertahankan & menjaga kepercayaan itu, seperti:

    • Memberi penjelasan dan meminta persetujuan ttg tindakan yang akan dilakukan.

    • Merujuk kepada rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya bila terdapat hal-hal yang berada di luar kemampuan RO untuk mendapatkan pendapat kedua ( second opinion ).

    • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikemukakan atau yang diperoleh dari pemeriksaan. Hal ini terutama berlaku untuk informasi pada catatan klien.

  4. Kewajiban terhadap Sejawat/Profesi Lain

Adalah menjadi kewajiban setiap RO untuk menjaga hubungan profesional dengan baik, seperti:

  • Hubungan dengan sesama RO, dimana secara keseluruhan tergantung dari hubungan kesejawatan dalam persatuan profesi.

  • Hubungan dengan profesi lain dimana dalam menjalankan tugasnya, hubungan baik yang dibina didasarkan atas saling menghargai tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing individu.

Nah, itu dia… panjang yaaaa…., saya kurang tahu persis apakah ini masih brupa draft karena ini saya terima atau di tulis aslinya pada tanggal 7- 8 Agustus 200…di Bandung.

Silakan yang lebih berKompeten untuk menanggapi, dan rekan RO semua silakan bagaimana pendapat anda jika standar profesi anda seperti itu…, tentu isinya sudah di’godok’ sampai mateng, dengan segala pertimbangan dan manfaatnya….

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

pengertian refraksionis optisien (3), profesi Refraksi optisi (1), ro optik artinya (1), tugas refraksionis optisien (1)

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

17 Responses to “Standar Profesi Refraksionis Optisien”

  1. Org yg pke kacamata bsa ndg msuk ke ruang lingkup RO ??

  2. Org yg pke kacamata bsa ndg msuk ke ruang lingkup RO ? Truz apa ada skolah khususnya atau d PTN gitu ??

    • @Vhyie:
      Bisa saja, silahkan banyak kok Akademinya ada 10 an
      tinggal di mana
      kalau di jakarta ada leprindo dan ARo Kartika, juga ARO gapopin
      Untuk ARO KARTIKA silahkan hubungi pak AFIF: 08170080526

  3. pak, bagimana pelayanan RO thdp masyarakat dan apa faktor pnyebab RO kurang dikenal d mata masyarakat…?????

    • @nining:
      Pelayanan RO banyak sekali dan semua melayani masyarakat, misal di rumah sakit di poli matanya, di optik, di klinik mata dan sebagainya semua bentuk pelayanan RO terhadap masyarakat dan sebagai hal yang langusng kerasa melayani misal ketika da bakti sosial pemeriksaan gratis dll.

      nah, ini dia karena RO nya sendiri sebagian besar ‘tidak mau’ di kenal… saya mau mulai misal dengan menambahkan RO di belakang nama saya, dan ternyata di kira itu nama saya, tapi akhirnya saya jelaskan aoa itu RO dan sebagainya.
      Saya buat blog ini dan sudah banyak yang mengunjungi , itu termasuk andil saya dalam memperkenalkan ke masyarakat mengenai RO, jadi saya kira para RO segera ikut sosialisasi ke masyarakat dan sampaikan apa itu RO.

  4. Merk Righton… yaa di saya juga bisa.. silakan hubungi 081585009643

  5. deni harisandi says:

    alat periksa mata merk righton dimana bisa beli ya pak….? trims

  6. mo nanya mas da artikel tentang faset,ga? dibantu ya!

  7. Andre Aditya says:

    saya mau cari kep. menpan tentang jabatan fungsional refraksionis optisen dan angka kreditnya….. bukan peraturan menpan!!!

  8. mowabu says:

    Yang ingin saya ketahui dari standar kompetensi ini adalah bagaimana cara merumuskan standar tersebut apakah metodenya top down atau bottom up (metode bottom up sekarang yang digunakan oleh seluruh profesi untuk merumuskan suatu standar sebab harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini)

    • @mowabu,
      Sepertinya Top down pak, karena saya juga gak pernah di investigasi…

      Nanti si seminar akan di sosialisasikan pak, karena udah di sahkan oleh pemerintah.
      :)

  9. sangat berguna……..
    akhirnya
    =)

  10. Wahyu R says:

    Sy dpt bocoran topik seminar kira2 Aspek medis yg menimbulkan kelainan penglihatan binokuler,Prosedur pemeriksaan penglihatan binok, Identifikasi kelainan penglihatan binok dan work shop, terapi kelainan penglihatan binok dll. Kira2 bagaimana pendapat anda, karena hal-hal inilah yg menjadi jenjang penggolongan RO?

    • anggoro says:

      @Wahyu R, -pas banget pak topiknya. Jd inget wkt seminar IROPIN di Surabaya th 2000, materinya mirip2. Ikutan aaah. Won’t U?

    • @Wahyu R,
      Betul pak, ini menindaklanjuti juga seminar yang di karawaci waktu lalu…, karena beberapa tes yang dilakukan akan dijelaskan secara detail, sedang kemarin kayak orang berlari….,
      Memang topik ini mungkin udah pernah pada ‘Myopia Update lanjutan – Pemeriksaan Penglihatan Binokuler’ jadi mohon lebih di intensifkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

[+] kaskus emoticons nartzco

Komentar ke FB

Digunakan untuk pertanyaan atau komentar bersifat umum, kalau per topik harus di ceritakan dulu topiknya atau koment di form koment per topik di atas