Membuka Toko Kacamata atau Optik
Sebelum bicara panjang lebar, perlu di luruskan dahulu antara toko kacamata dengan optik. Sekilas tidak jauh beda dengan Toko obat dan Apotek. Keduanya bisa untuk “mengelabuhi” undang-undang atau pemerintah dalam hal perijinan dan syarat yang berlaku. Paham khan maksud saya…
Toko kacamata mungkin, mungkin lho yaa nggak perlu ijin, yaaa seperti toko biasa aja, namun jual kacamata, TAPI secara wewenang tidak boleh menjual membuat kacamata resep, jadi misal jual sunglass atau frame aja layaknya grosir gitu, Nah… kalo Optik atau Optikal maka bisa semuanya, mulai dari menjual barangnya, melakukan pemeriksaan membuat lensa dan sebagainya.
Bahasan ini bermula dari pertanyaan Bapak Diwan di komentar ini, sebagai berikut:
Mas Kastam, saya ada rencana ingin membuka toko kacamata.
Surat izin apa aja yg perlu saya sediain untuk bisa membuka toko kacamata tsb ??
Trus saya blom memiliki surat ijazah RO. Gimana cara mendapatkannya ya??
Apa ada semacam sekolah gitu ???
Kalo ingin menyediakan tenaga RO, brapa besaran gaji yg biasanya diberikan kepadanya?Apa perbedaan “alat periksa mata yg lengkap dgn/ada tempat duduk” dengan “alat periksa mata yg modelnya seperti kacamata dimana lensanya bisa diganti2 tsb” ??
Maaf, saya masih baru dalam hal ini, mohon bantuannya….
Terima kasih..
Untuk itu baiklah karena kalu saya jawab via komentar terlalu panjang dan lebar jadi di sini aja ya…
Saya ucapkan selamat anda tertarik di bidang usaha perkacamatan dan terus terang dunia optik masih sangat menjajikan seiring makin banyaknya produknya dan calon pemakainya
Tapi kalau di lihat dari pertanyaan selanjutnya sepertinya yang di maksud adalah membuka OPTIK, karena banyak ijin yang di tanyakan dst….
Surat ijin yang harus anda sediakan adalah SIPO (Surat ijin Penyelenggaraan Optikal), Nah bagaimana mengurus dan apa saja syaratnya udah saya bahas di posting terdahulu silakan lihat di SIPO,
Sebagai pengusaha anda tidak harus mempunyai ijasah RO, tapi kalau mau yaa otomatis kuliah dulu di ARO (Akademi Refraksi Optisi) contohnya di ARO MEDAN dan banyak lagi di Jakarta, namun artikelnya belum ada. Namun yang penting jika itu tentu memakan waktu lama dan anda sudah ingin membuka optik anda, maka anda bisa merekrut RO yang anda tunjuk nantinya sebagai Penanggung Jawab Optikal anda.
Tentang gaji tentu itu sangat variatif tergantung nego anda dengan calon RO anda, tentu di lihat juga pengalaman kerjanya dan di mana RO selama ini kerja, untuk kisaran saya tidak bisa sebutkan di sini.
Perbedaan alat periksa yang ada kursi duduknya lengkap dengan yang di ganti-ganti lensanya adalah:
Mungkin maksudnya adalah antara pakai phoroptor dengan trial lensa, Awal mulanya memang pakai yang kedua yaitu dengan trial lens di mana proses pemeriksaan matanya dengan mengganti lensa yang ada di depan muka pasien dimana di beri semacam kacamata (Trial Frame). Dengan perkembangan teknologi di sederhanakan dan di mudahkan dengan membuatkan wadah lensa menjadi compact di mana di dalamnya ada semua ukuran lensa yang di perlukan, sehingga untuk mengganti lensanya cukup diputar-putar saja dan lensanya sudah berubah. Nah, kalo ada tempat duduk dan tidak itu gak jadi soal, karena yang pakai trial juga harus pakai tempat duduk. Memang yang phoroptor biasanya sudah satu set dengan kursi periksa di mana kursinya bisa di buat naik turun dsb.
Ok….
Gimana sudah siap, silakan kalau masih ada yang di tanyakan atau perlu konsultan? ha ha ha , semoga membantu.
Popularity: 16%
Cara Gampang agar blog ini tetap online dan bermanfaat:
- Kunjungi link warna biru (jika ada) di dalam artikel, atau link di sini
- Anda ingin mengetahui apakah anda termasuk Normal atau ada kelainan Deficiency warna merah dan hijau atau Buta Warna Total atau lemah. Silakan ikuti Tes Buta Warna Online di sini - Gratis....
- Lihat Semua Artikel... atau Artikel terbaru
Komentar/Saran/Kritik/Pertanyaan Anda...
9 Komentar pada artikel “Membuka Toko Kacamata atau Optik”
Ada yang ingin anda sampaikan?











Wah terima kasih sekali mas Kastam, atas informasinya.
Ada sedikit yg ingin saya tanyakan lg, yakni:
Apakah toko kacamata boleh menjual kacamata resep, tetapi proses pembuatan/pemasangan lensa-nya kita serahkan kepada optical lain (yg memiliki izin).
Apakah sebuah optical boleh membuat SIRO dengan menggunakan ijazzah RO dari optical lain?
Brapa lama waktu yg dibutuhkan untuk menyelesaikan kuliah ARO ?
Tanggapi Komentar ini
Dear temen 2 ro,
Saya ingin memberikan sedikit informasi. Banyak sekali pertanyaan yang sering saya denger dari temen2 mengenai mengapa koq RO tidak terlalu di hargai. saya sendiri juga kesulitan menjawabnya. Ironis sekali dimana kita yang jelas 2 punya ijazah RO sampai dengan hari ini tetap menjadi karyawan sebuah optik, sementara pemilik optik bukan dari kalangan RO apalagi berijazah RO . Sudah saatnya kita berubah di tahun baru ini. Sadar atau tidak kendala utama kita adalah modal. Namun hal itu sebenarnya bisa diatasi. Ada kisah nyata dari kota Surabaya. Temen saya ini setelah mundur dari salah satu optik besar di jakarta memutuskan untuk kembali ke surabaya. di sana dia bersama beberapa store manager optik2 besar ( tentu saja ro )mendirikan optik yang mereka sebut sebagai optik plus ( didirikan oleh 2 atau 3 orang ) untuk menyiasati keterbatasan modal ,beberapa waktu ini mereka meresmikan sebuah optik lagi yang disebut sebagai optik mobile plus . untuk menghindari tumpang tindih administrasi mereka merumuskan sebuah menejemen yg disebut menejemen plus. klo ga salah tasyakurannya dilaksanakan pada hari sabtu akhir bulan november pas saya lagi dinas ke surabaya.Nah dari sini bisa kita petik hikmah bahwa selalu ada solusi untuk kemajuan bersama. Kenapa kita yang di jakarta atau kota lain tidak mencoba ???
Thanks buat pak Kastam atas wahana yang diberikan untuk sharing ilmu, alangkah baiknya jika wahana ini bisa kita lanjutkan untuk kemajuan bersama. Ilmu memang penting baik tentang per -optikan dan manajemennya. Namun akan jauh lebih baik jika ilmu itu kita praktekkan jika kita menjadi seorang pencipta karya.
Bagi temen RO yang ingin maju bareng, kapan kira 2 ada waktu untuk forum ngobrol bareng ??
Tanggapi Komentar ini
dani supardani Reply:
January 8th, 2009 at 4:16 pm
jd untk kerjasama dlm bidang optik gmn craya trmksh
Tanggapi Komentar ini
dani Reply:
January 10th, 2009 at 9:42 pm
@dani supardani, selama ini saya lihat tidak ada batasan antara optik dan toko kacamata, jadi banyak orang yang merasa bisa melakukan refraksi, punya modal terus buka optik. sebenarya hak setiap warga negara membuka usaha termasuk optik, tapi mereka lupa membuka usaha di bidang optik yang termasuk pelayanan kesehatan tidak seperti membuka warung kopi, perlu mematuhi persyaratan 2x yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satu syarat berdirinya sebuah optik adalah adanya seorang ro yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tekhnis di optik tersebut. tapi di jakarta khususnya banyak yang mengaku optik tanpa ada seorang ro untuk melakukan pemeriksaan refraksi sekalipun, artinyanya mereka melakukan sebuah ppekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan salah satu urgan vital/ mata dengan trial and error, dan itu merugikan bahkan membahayakan masyarakat yang memerlukan kacamata sebagai alat bantu penglihatanya. dan ini sudah berlangsung sangat lama bahkan terkesan seperti sebuah pembenaran dan pembiaran. siapa sebenarnya yang harus membenahi masalah ini ?
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
January 12th, 2009 at 10:49 am
@dani, Tentu pihak yang berwajib.
Sebenarnya dalam wadah pengusaha optik sendiri seperti Gapopin dan pihak pemerintah sudah mensosialisasikan hal ini, namun yaaa begitu lah kalau belum pakai tantrib maka belum bisa efektif juga.
firman juliarto Reply:
April 25th, 2009 at 9:24 am
@Martinus, ok gue setuju banget kapan aja gue siap. tinggal kontak aja
Tanggapi Komentar ini
salam kenal,..saya butuh alamat penjual alat pengukur semacam phoroptor,yg modern,artinya bukan yg kuno yg berlapis lapis lensanyanya,yg kemudian digantii berulang ulang,tapi yg memakai teknologi baru,apa namanya,dimana alamat penjualnya di jakarta/Indonesia,KIRA KIRA SEKITAR BERAPA HARGANYA.
TERIMAKASIH
maryamhsmith@gmail.com
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
February 27th, 2009 at 11:06 am
@maryam husen,
Kalau lensa di phoroptor itu memang berlapis-lapis, namun ada di dalam dan tidak kelihatannya. Untuk mengganti lensanyapun tidak perlu lepas dan pasang, hanya memutar.
Salam kenal juga
Kalau itu yang di maksud maka silakan lihat di http://optikonline.info/2007/12/26/perlukah-kacamata.html/comment-page-1#comment-1084
kalau mau yang lebih canggih silakan hubungi saudara Agus Setiawan di 08159104837.
Jangan lupa beri tahu dari sini, biar dapat diskon
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
April 25th, 2009 at 11:42 am
@maryam husen,
Boleh juga lihat di atas… tuh ada ALAT OPTIK…
Tanggapi Komentar ini