<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Musyawarah Daerah GAPOPIN DKI JAKARTA</title>
	<atom:link href="http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html</link>
	<description>Referensi Dunia Optik, Lasik dan Mata online dari Jakarta - Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 10:07:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: Kastam RO</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-3807</link>
		<dc:creator>Kastam RO</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 00:28:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-3807</guid>
		<description>Yang pasti untuk aturan online belum ada... karena konteknya tadi ke peraturan maka rujukannya ya peraturan.

Tapi semua kembali ke kita masing-masing tentunya.
Jika memang ada aturannya dan kita ingin mengikuti aturan itu maka tentunya yaa jelas sudah, termasuk wewenang siapa yang boleh pasang dan dimana yang boleh jual dst...

Selanjutnya terserah pribadi masing-masing...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yang pasti untuk aturan online belum ada&#8230; karena konteknya tadi ke peraturan maka rujukannya ya peraturan.</p>
<p>Tapi semua kembali ke kita masing-masing tentunya.<br />
Jika memang ada aturannya dan kita ingin mengikuti aturan itu maka tentunya yaa jelas sudah, termasuk wewenang siapa yang boleh pasang dan dimana yang boleh jual dst&#8230;</p>
<p>Selanjutnya terserah pribadi masing-masing&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Buhari</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-3806</link>
		<dc:creator>Buhari</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 15:18:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-3806</guid>
		<description>bagaimana dgn jualan soflens online yg banyak beredar di internet mr ?
apakah gapopin mempunyai hak utk memperingati dan menarik produk soflens agar tdk dijual di toko kosmetik/accecoris ?
Dalam melakukan penjualan di toko kosmetik tersebut,kita melengkapi cara memakai soflens yg benar sesuai aturan yg ada khusus utk org yg biasa memakai soflens, bagi org yg tdk biasa memakai soflens, kita tdk menganjurkan dan menyarankan ke optical,metode ini yg biasa kita ajarkan ke pemilik/pegawai toko kosmetik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana dgn jualan soflens online yg banyak beredar di internet mr ?<br />
apakah gapopin mempunyai hak utk memperingati dan menarik produk soflens agar tdk dijual di toko kosmetik/accecoris ?<br />
Dalam melakukan penjualan di toko kosmetik tersebut,kita melengkapi cara memakai soflens yg benar sesuai aturan yg ada khusus utk org yg biasa memakai soflens, bagi org yg tdk biasa memakai soflens, kita tdk menganjurkan dan menyarankan ke optical,metode ini yg biasa kita ajarkan ke pemilik/pegawai toko kosmetik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kastam RO</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-3803</link>
		<dc:creator>Kastam RO</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 14:44:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-3803</guid>
		<description>Dalam bab I pasal 1: Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensakontak;
Jadi kalau bukan optik yaaaa otomatis tidak dalam wewenangnya.

Kemudian dalam lampiran persyaratannya:
4. Untuk pemasangan lensakontak:
a. Sebuah slit-lamp untuk mengetahui adanya kelainan pada kornea akibat lensakontak;
b. Sebuah keratometer untuk mengukur daya refraksi/ kelengkungan kornea;
c. Satu set lensakontak ujicoba (lunak dan lalu gas/gas permeable);
d. Larutan dan obat perawatan lensakontak secukupnya;
e. Mangkuk dan tabung pencuci lensakontak;
f. Satu buah cermin cembung dan datar (bolak-balik);
g. Sebuah bak cuci tangan atau wastafel dan handuk bersih;
h. Satu buah lemari penyimpan peralatan, larutan dan stok lensakontak.

maka jika mau fitting lensa kontak, sebuah optik harus memnuhi syarat tersebut.

Jika kita bicara dalam konteks sah atau tidak, melanggar atau tidak maka pekerjaan anda InsyaAllah termasuk melanggar.

Dalam kaitan Halal atau tidak maka anda harus ingat dalam Al-Qur&#039;an An-Nisa&#039; 59:

59. Hai orang-orang yang beriman, ta&#039;atilah Allah dan ta&#039;atilah Rasul (Nya), dan ulil amri  di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur&#039;an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


(Artinya kita harus TAAT pada  Ulil Amri - PEMERINTAH (Peraturan))

SEBAB TURUNNYA AYAT: Bukhari dan lain-lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, &quot;Diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Hudzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi saw. dalam suatu ekspedisi. Berita itu diceritakannya secara ringkas. Dan kata Daud, ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil di hadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya mereka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya.&quot; Katanya, &quot;Sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya khusus terhadap Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapat diucapkan pada mereka ialah, &#039;Taat itu hanyalah pada barang yang makruf,&#039; jadi tidak pantas dikatakan, &#039;Kenapa kalian tidak mau mematuhinya?&#039;&quot; Dalam pada itu Hafizh Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud di dalam kisahnya dengan, &quot;Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal,&quot; bahwa mereka memang berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan, atau menolaknya karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapat memberi petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul. Dan Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi di antara Ammar bin Yasir dengan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid, Ammar melindungi seorang laki-laki hingga kedua mereka pun bertengkar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam bab I pasal 1: Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensakontak;<br />
Jadi kalau bukan optik yaaaa otomatis tidak dalam wewenangnya.</p>
<p>Kemudian dalam lampiran persyaratannya:<br />
4. Untuk pemasangan lensakontak:<br />
a. Sebuah slit-lamp untuk mengetahui adanya kelainan pada kornea akibat lensakontak;<br />
b. Sebuah keratometer untuk mengukur daya refraksi/ kelengkungan kornea;<br />
c. Satu set lensakontak ujicoba (lunak dan lalu gas/gas permeable);<br />
d. Larutan dan obat perawatan lensakontak secukupnya;<br />
e. Mangkuk dan tabung pencuci lensakontak;<br />
f. Satu buah cermin cembung dan datar (bolak-balik);<br />
g. Sebuah bak cuci tangan atau wastafel dan handuk bersih;<br />
h. Satu buah lemari penyimpan peralatan, larutan dan stok lensakontak.</p>
<p>maka jika mau fitting lensa kontak, sebuah optik harus memnuhi syarat tersebut.</p>
<p>Jika kita bicara dalam konteks sah atau tidak, melanggar atau tidak maka pekerjaan anda InsyaAllah termasuk melanggar.</p>
<p>Dalam kaitan Halal atau tidak maka anda harus ingat dalam Al-Qur&#8217;an An-Nisa&#8217; 59:</p>
<p>59. Hai orang-orang yang beriman, ta&#8217;atilah Allah dan ta&#8217;atilah Rasul (Nya), dan ulil amri  di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur&#8217;an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.</p>
<p>(Artinya kita harus TAAT pada  Ulil Amri &#8211; PEMERINTAH (Peraturan))</p>
<p>SEBAB TURUNNYA AYAT: Bukhari dan lain-lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, &#8220;Diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Hudzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi saw. dalam suatu ekspedisi. Berita itu diceritakannya secara ringkas. Dan kata Daud, ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil di hadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya mereka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya.&#8221; Katanya, &#8220;Sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya khusus terhadap Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapat diucapkan pada mereka ialah, &#8216;Taat itu hanyalah pada barang yang makruf,&#8217; jadi tidak pantas dikatakan, &#8216;Kenapa kalian tidak mau mematuhinya?&#8217;&#8221; Dalam pada itu Hafizh Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud di dalam kisahnya dengan, &#8220;Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal,&#8221; bahwa mereka memang berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan, atau menolaknya karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapat memberi petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul. Dan Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi di antara Ammar bin Yasir dengan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid, Ammar melindungi seorang laki-laki hingga kedua mereka pun bertengkar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Buhari</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-3802</link>
		<dc:creator>Buhari</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 11:36:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-3802</guid>
		<description>Dear Mr ...
Mhn informasinya, kalau kita menjual soflens plano di toko kosmetik/accecoris, dan kita atau toko tesebut memang tdk melakukan upaya pemeriksaan refraksi (karena dlm kepmen nmr 1424 melarang tindakan ini utk toko diluar optikal). Apakah pekerjaan halal yg saya lakukan ini melanggar kepmen/perda/lainnya ?
mhn masukannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Mr &#8230;<br />
Mhn informasinya, kalau kita menjual soflens plano di toko kosmetik/accecoris, dan kita atau toko tesebut memang tdk melakukan upaya pemeriksaan refraksi (karena dlm kepmen nmr 1424 melarang tindakan ini utk toko diluar optikal). Apakah pekerjaan halal yg saya lakukan ini melanggar kepmen/perda/lainnya ?<br />
mhn masukannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kastam</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-1542</link>
		<dc:creator>Kastam</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 07:32:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-1542</guid>
		<description>@emin, 
Pusat berkewajiban memberikan teguran secara tertulis.

Alamat sekretariatnya itu di Optik Maestro milik Bapak Sigit, di Bilangan Bontaro Jaya sana, tapi tepatnya saya tidak tahu.

Atau bisa menghubungi Bapak Ketua Iropin Pusat di : 08179808482

thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@emin,<br />
Pusat berkewajiban memberikan teguran secara tertulis.</p>
<p>Alamat sekretariatnya itu di Optik Maestro milik Bapak Sigit, di Bilangan Bontaro Jaya sana, tapi tepatnya saya tidak tahu.</p>
<p>Atau bisa menghubungi Bapak Ketua Iropin Pusat di : 08179808482</p>
<p>thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: emin</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-1541</link>
		<dc:creator>emin</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 06:09:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-1541</guid>
		<description>yang berhak menulis surat tertulis ke cabang itu siapa mas....
dan
mas minta alamat persuratan IROPIN pusat dunkz
=)
thank mas atas pencerahannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang berhak menulis surat tertulis ke cabang itu siapa mas&#8230;.<br />
dan<br />
mas minta alamat persuratan IROPIN pusat dunkz<br />
=)<br />
thank mas atas pencerahannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kastam</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-1512</link>
		<dc:creator>Kastam</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2009 11:34:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-1512</guid>
		<description>@emin, 
Kalau menilik AD/ART Iropin maka yang ada adalah MuNasLuB dan Muslub Daerah tidak dikenal sepertinya.
Karena dalam Bab III tentang Sanksi Organisasi pasal 25 mengatur tentang Organisasi/pengurus Pusat.
Sedang untuk pasal 26 tentang pengurus cabang/daerah.
Ayat 1.
Apabila Pengurus Cabang tidak melaksanakan dan atau melakukan penyimpangan atas tugas dan kewajiban yang ditetapkan oleh organisasi, maka Pusat berkewajiban memberikan teguran secara tertulis.

Ayat 2.
Apabila 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat kedua, teguran masih belum ditanggapi, maka Pengurus Pusat bisa langsung membekukan Pengurus Cabang bersangkutan dan mengundang anggota cabang menghandiri Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk penyelesaian masalah tersebut.


Jadi kalau memang ada masalah dengan pengurus cabang, sialkan tulis surat ke pengurus pusat, kemudian pusat akan melakukan mekanisme sesuai pasal itu.

So.. yang ada adalah Musyawarah khusus daerah...., Kalau untuk pusat ada MunasLub.....

Ono opo toh.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@emin,<br />
Kalau menilik AD/ART Iropin maka yang ada adalah MuNasLuB dan Muslub Daerah tidak dikenal sepertinya.<br />
Karena dalam Bab III tentang Sanksi Organisasi pasal 25 mengatur tentang Organisasi/pengurus Pusat.<br />
Sedang untuk pasal 26 tentang pengurus cabang/daerah.<br />
Ayat 1.<br />
Apabila Pengurus Cabang tidak melaksanakan dan atau melakukan penyimpangan atas tugas dan kewajiban yang ditetapkan oleh organisasi, maka Pusat berkewajiban memberikan teguran secara tertulis.</p>
<p>Ayat 2.<br />
Apabila 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat kedua, teguran masih belum ditanggapi, maka Pengurus Pusat bisa langsung membekukan Pengurus Cabang bersangkutan dan mengundang anggota cabang menghandiri Musyawarah Daerah yang khusus diadakan untuk penyelesaian masalah tersebut.</p>
<p>Jadi kalau memang ada masalah dengan pengurus cabang, sialkan tulis surat ke pengurus pusat, kemudian pusat akan melakukan mekanisme sesuai pasal itu.</p>
<p>So.. yang ada adalah Musyawarah khusus daerah&#8230;., Kalau untuk pusat ada MunasLub&#8230;..</p>
<p>Ono opo toh&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: emin</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-1504</link>
		<dc:creator>emin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2009 06:20:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-1504</guid>
		<description>mas syarat sayrat diajukannya muslub iropin daerah apa yah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas syarat sayrat diajukannya muslub iropin daerah apa yah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kastam</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-639</link>
		<dc:creator>Kastam</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 09:28:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-639</guid>
		<description>Wah mantap...
Jadi ramai nih... MUSDA nya
Ayo para pengusaha optik daerah setempat harap hadir yaaa
yaa
:)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah mantap&#8230;<br />
Jadi ramai nih&#8230; MUSDA nya<br />
Ayo para pengusaha optik daerah setempat harap hadir yaaa<br />
yaa<br />
<img src="http://optikonline.info/wp-content/plugins/kaskus-emoticons/emoticons/15.gif" style="border:none;background:none;" alt=":)" /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Gapopin jabar</title>
		<link>http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html/comment-page-1#comment-638</link>
		<dc:creator>Gapopin jabar</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 02:24:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://optikonline.info/2008/10/29/musyawarah-daerah-gapopin-dki-jakarta.html#comment-638</guid>
		<description>MUSDA Gapopin Jabar ke VII tgl 11-12 november 2008 @ Hotel Cemerlang, Bandung.
Menghadirkan seminar lensa ESSILOR terbaru dan Seminar ESQ tentang solusi usaha ditengah krisis global.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MUSDA Gapopin Jabar ke VII tgl 11-12 november 2008 @ Hotel Cemerlang, Bandung.<br />
Menghadirkan seminar lensa ESSILOR terbaru dan Seminar ESQ tentang solusi usaha ditengah krisis global.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

