Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Delicious
Bookmark this on Digg

Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.

Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:

  1. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
  2. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
  4. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
    penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
    dengan kelengkapan:

    a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
    b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan
    bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal
    / berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP
    terlampir;
    c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
    d. Surat keterangan sehat dari dokter.
    e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 cm.
  5. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
  6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
  8. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
  9. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
  10. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.

Dan bagi yang udah punya optik terus ingin memperbaharuinya maka aturannya:

  1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin.
  2. Pembaharuan izin dilakukan apabila :a. masa berlaku izin sudah berakhir;
    b. optikal /laboratorium optik pindah alamat;
    c. status kepemilikan berubah;
    d. terjadi penggantian penanggung jawab.
  3. Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan: a. Surat izin lama.
    b. Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab yang baru.
    c. Persyaratan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (Huruf A).
  4. Selama proses penyelesaian pemohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik tetap melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya .
  5. Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud.
  6. Izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
  7. Izin pembaharuan optikal / laboratorium optik yang permohonannya ditolak, maka harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

Cara buka optik (2), cara membuka optik (1), syarat membuka optikal di indonesia (1)

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

11 Responses to “TATA CARA PERMOHONAN IZIN Buka OPTIK (SIPO)”

  1. Dear Pak Kastam,

    Pak, saya ingin pasang iklan di blog Bapak, apa saja persyaratannya ya pak? Mohon informasi.
    Terimakasih.

    • @widya,
      Terima kasih.
      Maaf tadi chatting gak ke jawab, saya lagi periksa pasien.
      Silakan kirim materi iklannya. Banner gambar ukuran sesuai mau di taruh mana dulu.
      Disamping banner adakah materi artikel yang mau di tulis.
      Semua di kirim ke email saja: kastamonline@gmail.com

      untuk harga sesuai besar banner dan letaknya di mana.
      Sangat murah meriah kok.
      Mulai Rp 125.000/bulan
      Tks

  2. Ahmad Ismawan says:

    assalamualaikum pa kastam.. saya mawan.. dulu di optik sama kaya bp juga.. sekarang saya udah buka optik di kalimantan kutai kartanegara,tapi dalam pengurusannya saya agak ribet.. saya diminta surat keterangan, yang isinya ada dokter yang bersedia jadi pengawas optik… apa memang harus ada dokter pengawasnya pa? setau saya sih ga ada.. apa memang peraturan baru? trims… mawan

    • @Ahmad Ismawan,
      Secara nasional tidak, tapi khan sekarang otonomi daerah.
      Jadi bisa juga di lakukukan itu.
      Coba berikan saja peraturan yang ada.
      Mengenai syarat-syarat SIPO.
      kalau kepmenkes 1412 itu sih RO yang bertanggung jawab.
      :)

  3. kalau mau membuka optik di pusat perbelanjaan biasanya sama aja dengan buka toko.
    Silakan anda datang ke kantor pengelolanya… trus tanya masih ada stand yan gkosong atau mungkin ada tempat yang anda taksir, kemudian anda sewa dan sampaikan maksud anda untuk buka optik.

    nanti dari pihak pengelola akan memberikan syarat apa saja yang di perlukan.

  4. malam pa,
    saya mau mohon bantuan nya untuk pengajuan proposal membuka optik di pusat perbelanjaan.
    ada kah langkah-langkah nya?

  5. salam kenal pa, iara di sini pgn tny klo ngurus ijin dinkes apakah ro sbg pngjwbnya hrs anggota iropin? dan apakah 1 ro bs btgjwb untuk lbh dr 1 optik di kota yg sama? trmksh., salam :)

    • @iara,
      salam kenal juga.
      Syarat mengurusnya yang mesti ada surat rekomendasi dari organisasi profesi (dalam hal ini Iropin yang diakui), nah, tentunya surat itu akan di keluarkan jika Ro ybs adlah anggota Iropin. jadi saat mengurus surat rekomendasi itu, sekalian daftar anggota IROPIN.
      1 RO menurut peraturan hanya boleh satu optik

  6. Reinhard says:

    Pak kastam, bisa dibantu gak untuk pembuatan Proposal Bisnis Optik dengan pihak donatur.
    Thks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

[+] kaskus emoticons nartzco