TATA CARA PERMOHONAN IZIN Buka OPTIK (SIPO)
Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.
Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:
- Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
- Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
- Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
dengan kelengkapan:
a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan
bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal
/ berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP
terlampir;
c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 cm. - Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
- Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
- Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
- Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
Dan bagi yang udah punya optik terus ingin memperbaharuinya maka aturannya:
- Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin.
- Pembaharuan izin dilakukan apabila :a. masa berlaku izin sudah berakhir;
b. optikal /laboratorium optik pindah alamat;
c. status kepemilikan berubah;
d. terjadi penggantian penanggung jawab. - Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan: a. Surat izin lama.
b. Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab yang baru.
c. Persyaratan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (Huruf A). - Selama proses penyelesaian pemohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik tetap melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya .
- Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud.
- Izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
- Izin pembaharuan optikal / laboratorium optik yang permohonannya ditolak, maka harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.
Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:
artikel tata cara di tempat kerja (2), izin membuka toko grosir (2), contoh surat permohonan proposal bisnis (2), tata cara membuat proposal (2), tata cara buat toko obat (1), proposal permohonan izin (1), proposal permohonan izin ORANG TUA (1), prosedur pembuatan surat izin tempat usaha (1), prosedur surat izin tempat usaha SITU (1), tata cara pembuatan surat surat izin usaha (1)Artikel Berikut berkaitan, So Pasti anda perlu tahu juga loh...:
- Formulir Permohonan Surat Izin RO Iropin DKI Jakarta
- Formulir Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) RO Iropin Jakarta
- Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)
- Membuka Toko Kacamata atau Optik
- Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV









Thks
Saya udah pernah buat kok, misal dengan pihak rumah sakit atau dengan pengusaha. Waduh ada donatur nih… ada lagi nggak aku juga mau dan buka di tangerang gimana…? he he he…. ntar bilangin yaaaa… ama calon donatur anda.
Tapi umumnya yang buat draft kerjasamanya sih donatur… tapi gak papa anda bisa ubah sendiri kok.
coba lihat di http://optikonline.info/2008/12/14/contoh-proposal-kerja-sama-dengan-rumah-sakit.html
nah ntar lihat juga ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN YANG ADA DI BAWAHNYA yaaaa…
Tambahan untuk diriku sendiri he he he:
http://optikonline.info/2009/06/12/contoh-surat-proposal-kerjasama-optik-dengan-perusahaan.html
salam kenal juga.
Syarat mengurusnya yang mesti ada surat rekomendasi dari organisasi profesi (dalam hal ini Iropin yang diakui), nah, tentunya surat itu akan di keluarkan jika Ro ybs adlah anggota Iropin. jadi saat mengurus surat rekomendasi itu, sekalian daftar anggota IROPIN.
1 RO menurut peraturan hanya boleh satu optik
saya mau mohon bantuan nya untuk pengajuan proposal membuka optik di pusat perbelanjaan.
ada kah langkah-langkah nya?
Silakan anda datang ke kantor pengelolanya… trus tanya masih ada stand yan gkosong atau mungkin ada tempat yang anda taksir, kemudian anda sewa dan sampaikan maksud anda untuk buka optik.
nanti dari pihak pengelola akan memberikan syarat apa saja yang di perlukan.