Mau Bebas Kacamata, lensa kontak tanpa OPERASI..? Di sini...
Powered by MaxBlogPress 

 

TATA CARA PERMOHONAN IZIN Buka OPTIK (SIPO)

5

By Kastam in Optik on 07-04-2008 | view : 1,989 kali | share on facebook

Tags: , , ,

Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.

Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:

  1. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
  2. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
  4. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
    penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
    dengan kelengkapan:

    a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
    b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan
    bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal
    / berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP
    terlampir;
    c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
    d. Surat keterangan sehat dari dokter.
    e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 cm.
  5. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
  6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
  8. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
  9. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
  10. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.

Dan bagi yang udah punya optik terus ingin memperbaharuinya maka aturannya:

  1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin.
  2. Pembaharuan izin dilakukan apabila :a. masa berlaku izin sudah berakhir;
    b. optikal /laboratorium optik pindah alamat;
    c. status kepemilikan berubah;
    d. terjadi penggantian penanggung jawab.
  3. Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan: a. Surat izin lama.
    b. Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab yang baru.
    c. Persyaratan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (Huruf A).
  4. Selama proses penyelesaian pemohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik tetap melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya .
  5. Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud.
  6. Izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
  7. Izin pembaharuan optikal / laboratorium optik yang permohonannya ditolak, maka harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.

Popularity: 9%

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

SIPO{surat izin pendirian optik} (4), izin buka klinik (3), syarat membuka optik (2), akademi refraksionis optisien di tangerang (1), tata cara buka klinik kesehatan (1), syarat buka optik (1), surat izin optik dinas kesehatan (1), surat izin laboratorium (1), persyaratan membuka optik (1), permohonan izin kuliah (1)

Mungkin anda juga tertarik dengan kata kunci Populer dari mesin pencari berikut?


tes buta warna (715), penyakit mata (565), cara mempercepat koneksi internet (455), anatomi mata (394), contoh surat perjanjian kerjasama (390), contoh surat perjanjian (350), cara mempercepat akses internet (338), surat perjanjian kerjasama (318), tes buta warna online (186), pterigium (179), anatomi mata (144), contoh proposal kerjasama (114), contoh surat kerjasama (112), cara mendidik anak yang baik (108), mempercepat akses internet (93), penyakit pada mata (92), test buta warna (91), proposal kerjasama (86), mata manusia (83), contoh surat permohonan kerjasama (80), mata merah (71), Pengertian Akomodasi (67), software mempercepat koneksi internet (60), hukum donders (60), wallpaper handphone (55), keratitis (54), anamnesa (53), kornea (51), frame kacamata (50), contoh surat perjanjian bisnis (48), cara mendidik anak dengan baik (48), fungsi kacamata (46), contoh perjanjian kerjasama (44), surat perjanjian kerjasama usaha (44), contoh surat perjanjian kerjasama bisnis (44), alat tes buta warna (41), contoh surat kerjasama usaha (41), surat kerjasama bisnis (41), lensa kacamata (39), obat tradisional katarak (38), contoh proposal kerjasama dengan perusahaan (37), contoh surat proposal (37), pterigium adalah (37), free wallpaper hp (36), contoh surat perjanjian kerja sama (36), artikel alat optik (36), contoh tes buta warna (35), buku tes buta warna (35), Harga 1 day acuvue moist (34), test buta warna online (33), contoh surat izin kerja (32), contoh Proposal (31), acuvue moist (30), lapisan kornea (30), proposal kerjasama perusahaan (29), contoh surat permohonan kerjasama (29), FRAME KACAMATA TERBARU (29), hordeolum (29), operasi lasik (28), pengertian daya akomodasi (28), tes buta warna online gratis (28), free download wallpaper handphone (27), buta warna tes (27), astigmatisme (27), proposal kerja (27), proposal kerja sama (26), lensa kacamata (26), BAGIAN KACAMATA (26), harga lensa kacamata (26), jual kacamata online (25), surat permohonan kerjasama (25), harga acuvue moist (25), lensa polarized (25), ablatio retina (24), contoh surat kerjasama bisnis (24), penggosokan lensa (24), handphone cina (23), buku buta warna (23), periksa mata (23), obat katarak tradisional (23), surat izin kerja (23), harga lensa essilor (23), ulkus kornea (23), jabatan fungsional pns (23), gerak bola mata menurut hukum donders (23), surat ijin kerja (22), ablasio retina (22), akomodasi adalah (22), softlens harian (21), surat perjanjian bisnis (21), pinguekula (20), contoh perjanjian kerjasama usaha (20), bagian bingkai kacamata (20), jual kacamata (20), cara mendidik anak yang baik dan benar (20), optik online (19), lensa essilor (19), contoh surat proposal kerjasama (19), test warna (18), soal tes buta warna (18)

Tidak ingin ketinggalan artikel baru, .

Cara Mudah bantu saya. Kunjungi link di bawah.


5 Komentar pada “TATA CARA PERMOHONAN IZIN Buka OPTIK (SIPO)”

Pak kastam, bisa dibantu gak untuk pembuatan Proposal Bisnis Optik dengan pihak donatur.
Thks

Tanggapi Komentar ini

Kastam Reply:

@Reinhard,
Saya udah pernah buat kok, misal dengan pihak rumah sakit atau dengan pengusaha. Waduh ada donatur nih… ada lagi nggak aku juga mau dan buka di tangerang gimana…? he he he…. ntar bilangin yaaaa… ama calon donatur anda.

Tapi umumnya yang buat draft kerjasamanya sih donatur… tapi gak papa anda bisa ubah sendiri kok.
coba lihat di http://optikonline.info/2008/12/14/contoh-proposal-kerja-sama-dengan-rumah-sakit.html
nah ntar lihat juga ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN YANG ADA DI BAWAHNYA yaaaa…
:)

Tanggapi Komentar ini

Kastam Reply:

@Kastam,
Tambahan untuk diriku sendiri he he he:
http://optikonline.info/2009/06/12/contoh-surat-proposal-kerjasama-optik-dengan-perusahaan.html

Tanggapi Komentar ini

salam kenal pa, iara di sini pgn tny klo ngurus ijin dinkes apakah ro sbg pngjwbnya hrs anggota iropin? dan apakah 1 ro bs btgjwb untuk lbh dr 1 optik di kota yg sama? trmksh., salam :)

Tanggapi Komentar ini

Kastam Reply:

@iara,
salam kenal juga.
Syarat mengurusnya yang mesti ada surat rekomendasi dari organisasi profesi (dalam hal ini Iropin yang diakui), nah, tentunya surat itu akan di keluarkan jika Ro ybs adlah anggota Iropin. jadi saat mengurus surat rekomendasi itu, sekalian daftar anggota IROPIN.
1 RO menurut peraturan hanya boleh satu optik

Tanggapi Komentar ini

Katakan dengan tulisan... di sini

[+] kaskus emoticons nartzco



Semua tulisan yang ada dalam situs ini hanya sebagai informasi semata dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan nasehat, pemeriksaan, diagnosis dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga profesional medis lainnya, kecuali tugas RO. Semua informasi mengenai obat-obatan, terapi alternatif, suplemen makanan, dan lain-lain hendaknya tidak digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit, kecuali memang sama dengan saran dokter. Jika anda mempunyai masalah medis atau butuh nasehat medis, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan dokter anda. Semua pendapat komentar oleh selain saya, adalah tanggung jawab sang pemberi komentar. Sedang komentar saya bersifat informatif, tentang kebenaran informasi itu mohon di cross check lagi sebagai bahan second opinion. Selengkapnya di Disclaimer Optik Online dot Info

Switch to our mobile site