Sesuai dengan posting di sini dan di sana juga di situ, maka dengan senag hati saya posting tentang Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 “Tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien”, beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIRO dan SIK untuk seorang RO.
Permohonan itu di tujukan ke Kepala Suku Dinas(KaSuDin) Kesehatan Propinsi Jakarta, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Rekomendasi dari IROPIN cabang DKI Jakarta, nah ini gimana dapat rekomendasi kalo bukan anggota, betul nggak.
Itu di atas untuk SIRO, nah yang untuk SIK lihat di bawah, baca pelan-pelan yaaa.
Dasar hukumnya sama dengan yang di atas, boleh tanya pak menteri kok, e e e bu menteri sekarang, soalnya waktu itu pak menteri, siap hayo …. itu beliau Dr. Achmad Sujudi.
Syaratnya adalah….:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Fotocopy SIRO yang masih berlak, jangan seperti milik saya
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun( kalo ngurus bareng ama SIROnya jadinya satu aja, ntar beda dokter, bisa ….)
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Refraksionis Optisien di sarana kesehatan itu.
Udah itu aja….
e e ee, Gratis yaaaa……? enak aja, BAYAR.
Trus berapa? karena ekonomi dan inflasi negara kita serta merta ikut mempengarruhi segala aspek kehidupan maka untuk bisaya tidak bisa di sebutkan real time di sini, jadi silakan hubungi mas Andi Sutendi atau Kastam. Yaaaaaaaa
Popularity: 9%












Oh ya, tambahan untuk biaya per saat ini.
Untuk SIRO harusnya Gratis, untuk ngurus sendiri di Dinkes yaa ( Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta), tapi kalo lewat Iropin atau minta di urusin yaa ongkosnya Rp. 75.000,-.
SIK, kalo ngurus sendiri ke Yankes (Pelayanan Kesehatan wilayah masing-masing, jadi Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara tergantung tempat kerja anda) Rp. 100.000,-
Nah, kalo mau di bantu ngurusnya Rp. 150.000,-.
Yaaa semua terserah, namun kalo ngurus sendiri yaaa lumyan cari orangnya yang mana dan dilantai berapa, bisa pusing dech, enak yaaa serahkan aja ama pengurus Iropin. Terima beres , asal SEMUA syarat berkas lengkap, yaaa cepet.
Yang perlu di ketahui adalah syarat harus anggota itu maka perlu biaya:
Kartu Anggota : Rp. 35.000,-
Administrasi : Rp. 10.000,-
Iuran Anggota : Rp. 100.000,-/tahun.
Dah, beres semua yaaa, langsung aja kontak mas Andi di Jec atau saya di i Care lasik ( 021 5307171 ext.109)
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
March 12th, 2008 at 12:53 pm
Wah komentarnya sama dengan postingnya,
Oh yaaa dalam bulan maret ini akan ada sidak dari DINKES dan YANKES, untuk khususnya perizinan optik dan SIRO serta SIK ROnya terutama pada RO sebagai Penanggung Jawab Optik tersebut.
Jadi lebih baik urus sekarang…..
Kita harus mulai sadar dan taat HUKUM agar semua berjalan dengan baik.
Tanggapi Komentar ini
mas….
iropin cabang makassar ga jalan degh…….
apa iripin pusat ga ngontrol kinerja para petinggi iropin di daerah yah………..
dikontrol donk
ditata dan diaktifkan….
gimana mau tertib perizinan optik di indonesia…..
Tanggapi Komentar ini
matur nuwun mas. ntar saya ngurus sironya ama mas kastam aja deh.
Tanggapi Komentar ini
kastam Reply:
March 28th, 2008 at 9:21 am
OK, Mas Anggoro, di tunggu. Tapi yaa gitu namanya juga saya kerja ikut orang , ajdi kalo pas libur ada waktu baru jalan, Nyang penting semua berkas lengkap yaaaa cepat.
Adakah yang lain yang mau ngurus SIRO atau SIK? silakan sekalian biar sekali jalan…….. ha ha ha
Tanggapi Komentar ini
satu hal sebenarnya yang perlu diperjelas disini, apakah SIRO ini penting sekali ? kalau penting, dari segi apakah pentingnya… Jika dilihat dari persyaratan yang ada, bisa dinilai lebih memberatkan kepada RO sebagai tenaga ahli, tetapi tidak pernah di anggap sebagai tenaga ahli. Seharusnya IROPIN sebagai organisasi profesi tenaga ahli dapat melindungi dan mengangkat harkat profesi ini, bukan sebaliknya yang hanya memberikan tambahan peraturan kepada RO. dimana kebijakan isi PERMENKES 1424 yang mengharuskan optikal wajib memiliki sekurang-kurangnya satu orang tenaga ahli Refraksionis Optisi sebagai penanggung jawab penuh, sementara ratusan optikal yang beroperasi di Indonesia rata-rata tidak memiliki RO. begitu juga dengan alat/ instrument pendukung pelayanan kesehatan, masih banyak optikal yang melayani pasien Lensa Kontak tetapi tidak di sertakan dengan alat yang mendukung, seperti Keratometer. PERMENKES 1424 ini sudah sangat baik isinya, justru yang nyeleneh ya pihak yang terkait, baik itu organisasi profesi (IROPIN) yang ikut merevisi PERMENKES 113 menjadi PERMENKES 1424 maupun Departemen Kesehatan RI yang tidak mampu tegas kepada para pengusaha. Dengan kata lain PERMENKES 1424 ada dasar hukum yang impoten karna dibuat oleh orang-orang dan pihak yang tidak memiliki nyali. Sengaja kata-kata ini saya sampaikan dengan tegas dan kasar agar dapat dimengerti dan membuka pikiran mereka-mereka yang terkait terhadap hal ini. Karna bagaimanapun hal ini menyangkut masa depan profesi dan kesehatan mata masyarakat Indonesia. So…. jangan hanya mikirkan duit yang akan diterima untuk pengurusan izin dan memperpanjang masa berlaku izin. Semoga anda-anda yang terkait dalam masalah ini terutama Menteri Kesehatan RI (Dr, Siti Fadilah) dan Ketua umum IROPIN (Sdr. Haryono, RO).
Tanggapi Komentar ini
Apa yang anda katakan tidak salah, dan itu terjadi di segala lini di negara kita, namun satu persatu kita juga bisa melihat adanya upaya untuk membuat semua lebih baik. istilah sekarangnya reformasi.
Tentu bagi yang sudah biasa dengan tradisi lama reformasi menjadi hal yang berat.
Untuk bisa mengankat harkat martabat RO itu sebenarnya kita sendiri, bukan orang lain, seberap kita di hargai juga itu ulah kita sendiri.
Apa pentingnya SIRO, namanya juga SUrat Ijin Ro, tentu sebagai ijin melakukan tindakan sesuai tugas dan wewenang RO, kalo gak punya yaaaa mestinya tidak bisa/tidak boleh melakukan kewajiban/tugas dan wewenangnya. Masalahnya belum ada pengawasan, anda bisa lihat di PERDAMI, atau DOKTER umumnya STR ataupun SIP juga wajib di punyai.
nah, sekarang baiknya jangan menyalahkan, kita coba mulai dari kita sendiri, semuanya, kita mulai dari sadar dan tertib administrasi, mengurus orang banyak memang susah, tiap kepala punya kepentingan, namun demikian, coba duduk bersama dan bicara, semua sepakat baik dari RO individu, IROPIN sebagai wadah organisasi, Sudin Kes, di wilayah, DInkes di Propinsi dan DepKes di negara RI ini, coba mari kita singkirkan egonya masing – masing, kita mulai semua dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil (tertib admin) dan dari sekarang. Urusan duit, sebenarnya semua udah ada yang bayar, RO di bayar pengusaha, IROPIN ( maaf gak ada ayng bayar, emmang ini organisasi nirlaba dan harus mau sukarela kjadi pengurus), Birokrat di bayar oleh negara dan dari hasil bayar pajak kita semua.
Terus terang saya kemarin ikut ngobrol membahas pengurusan SIK dan SIRO, memang masih kendali, coba bayangkan….
Kendala ini terus terang ada di pihak Birokrat, prosesnya, lama dan tidak ada jadwal yang pas, sehingga pengurus yang juga bekerja di instansi harus menyisihkan waktunya dengan meninggalkan instansinya dan ini tentu akan jadi masalah dengan pengurus itu terhadap pekerjaannya, apakah di sadari oleh para RO.
Sehingga untuk kedepannya akan di berikan opsi, yaitu mengurus melalui IROPIN dan mengurus sendiri.
InsyaAllah , kalo urusan dengan birokrat yang sedang di bahas saat ini sudah selesai, maka IROPIN (Jakarta) akan membuat surat sosialisai ke seluruh optik di Jakarta.
Oh yaaa, yang saya bicarakan ini IROPIN Jakarta yaaa, dan saya juga akan posting mengenai surat sosialisai itu beserta aturan yang baru.
Jadi mari kita sambut dengan semangat baru , jangan menyalahkan terus, kita lihat kita sendiri, kita mulai dan kita mulai….., angkat harkat martabat RO sendiri.

Tanggapi Komentar ini
Mas Kastam, saya ada rencana ingin membuka toko kacamata.
Surat izin apa aja yg perlu saya sediain untuk bisa membuka toko kacamata tsb ??
Trus saya blom memiliki surat ijazah RO. Gimana cara mendapatkannya ya??
Apa ada semacam sekolah gitu ???
Kalo ingin menyediakan tenaga RO, brapa besaran gaji yg biasanya diberikan kepadanya?
Apa perbedaan “alat periksa mata yg lengkap dgn/ada tempat duduk” dengan “alat periksa mata yg modelnya seperti kacamata dimana lensanya bisa diganti2 tsb” ??
Maaf, saya masih baru dalam hal ini, mohon bantuannya….
Terima kasih..
Email saya adip_chen@yahoo.com
Tanggapi Komentar ini
Pak Diwan,
Karena pertanyaannya banyak dan perlu jawaban panjang lebar maka saya jawab di postingan yaaa, silakan di lihat di artikel ini.
Tanggapi Komentar ini
Wah terima kasih sekali mas Kastam, atas informasinya.
Ada sedikit yg ingin saya tanyakan lg, yakni:
Apakah toko kacamata boleh menjual kacamata resep, tetapi proses pembuatan/pemasangan lensa-nya kita serahkan kepada optical lain (yg memiliki izin).
Apakah sebuah optical boleh membuat SIRO dengan menggunakan ijazzah RO dari optical lain?
Brapa lama waktu yg dibutuhkan untuk menyelesaikan kuliah ARO ?
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 20th, 2009 at 9:11 am
@Diwan,
Ma’af sepertinya pertanyaan ini kelewatan saya jawab yaaa.
Toko kacamata secara hukum tidak boleh menjual kacamata resep, namun prakteknya telah menerima resep dokter dan menjualnya. Yang pasti sebaiknya di terima dengan tanggung jawab pada optik yang memproses lensa resep itu.
Optik berdiri tidak harus anda sendiri RO nya artinya anda boleh menggunakan SIRO RO lain dan bertugas di situ sebagai penanggung jawab.
Kuliah RO perlu waktu minimal 3 tahun, kecuali kalau ada jalur khusus biasanya 2 tahun selesai.

Tanggapi Komentar ini
Saya ingin jadi RO, akan tetapi saya lulusan SMA Jurusan A3. Apa bisa saya ikut kuliah jadi seorang RO ?
Mohon petunjuk karena saya sangat ingin menjadi seorang RO. Mohon arahan pokoknya saya ingin jadi RO.
Terimakasih
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
April 12th, 2009 at 8:55 am
@eka,
Bisa sekali, apapun latar belakang anda, maksudnya jurusan di SMU nya, SMK dll, atau bahkan anda yang sudah S1, S2, S3 boleh kok kuliah….., karena RO adalah satu-satu profesi yang sangat unique… artinya tidak ditemukan pendidikannya di Universitas atau yang sejenis,namun adanya di Akademi Refraksi Optisi…….., silakan klik http://optikonline.info/index.php?s=kuliah+RO
Tanggapi Komentar ini
bos gimana cara ngurus SIPO jakarta, karena gapopin alamatnya ga jelas, ga bisa di telp. Pengurus IROPIN no telp yang bener berapa, no lokal jangan HP
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
April 22nd, 2009 at 5:43 pm
@sutris pramono,

Pengurus Iropin DKI, silakan telpon aja ke Jakarta Eye Center (lantai 3) dengan M’ Fitri, Kang Andy Sutendi atau dengan yang lain, kalau lagi pada sibuk…
No. telpon JEC : 021 – 31935600
Tanggapi Komentar ini
mas, kalo kepmenkes tentang RO, pasti ada kan??
mohon dibahas donk..
tentang penyelenggaraan optikal dan peraturannya??
mksh.
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 14th, 2009 at 5:40 pm
@rifky,
Mas peraturan masak di bahas, khan yang bahas DPR….
Ada kok, buka atau cari aja di GOOGLE dengan keyword itu.. pasti ada..

Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 20th, 2009 at 10:27 am
@rifky,

Mas Rifky saya sudah posting mengenai pertanyaan anda, silakan lihat di http://optikonline.info/2009/05/20/peraturan-pemerintah-tentang-refraksionis-optisien-ro.html
Tanggapi Komentar ini
saya seorang ro yang berdomisili di palembang…mau ngurus siro bingung karena iropin palembang engga ada tanda2 kehidupan…jadi saya harus kemana kalo tinggal di palembang..oh ya saya lulusan aro leprindo angkatan 18..tks mas ya
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 16th, 2009 at 8:59 am
@rudi aksa,
Untuk pengurusan SIRO dengan lulus kurang dari 5 tahun dari sekarang bisa di Jakarta, Namun jika lebih dari itu harus di Provinsi masing-masing.
Kalau Iropin tidak ada tanda kehidupan sampeyan berangkat sendiri aja ke DINKES PROV. tanyakan di sana.
yaaaa…

tetap semangat
Tanggapi Komentar ini
ok terimakasih atas penjelasannya,mas..saya ro lulusan leprindo tahun 1998 jadi sudah lebih dari 5 tahun..
Tanggapi Komentar ini
tadi saya pergi ke diskes pemprov palembang..katanya bisa diurus dijakarta..soalnya kalau disini masih minta rekomendasi iropin dari jakarta jadi saran dia enakkan sekalian saja dijakarta…masalahnya saya tdk bisa kejakarta sekarang…nisa enggak iropin sana yang ngurusin dan saya tinggal kirim dokumen yang dibutuhkan…truss saya harus menghubungi siapa di iropin sana?tks lho sebelumnya
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 19th, 2009 at 5:53 pm
@rudi aksa,
Sebenarnya anda lulusan tahun berapa yaaa…
Kalao lebih dari 5 tahun terhitung 2009 maka Dinkes Jakarta tidak mau…
Masalah rekomendasi Iropin… mungkin bisa di keluarkan dari IROPIN Jakarta..
Coba hubungi ke mas Andi di Jakarta Eye center 021-31935600 langsung minta sambungin ke RO dilantai 3.
Tanggapi Komentar ini
Pak Kastam,bisa nggak bantu ngurus SIRO,SIK dan SIPO, berapa lama waktu yang dibutuhkan sekaligus biayanya? Oh ya, pengalaman bapak ikut BEASISWA ikatan dinas dengan melawai itu seperti apa aturan mainnya? apa hak dan kewajiban bapak terhadap melawai baik selama kuliah maupun setelah mendapatkan ijazah? makasih banyak bos..
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 24th, 2009 at 8:55 am
@chic,
Untuk bantuan urus SIRO, SIK dan SIPO bisa kontak dengan mas Andi di Jakarta Eye center 021-31935600.
Masalah beasiswa:
Sepertinya ada perubahan kebijakan antara saat itu (saya) dengan saat ini.
Waktu itu saat kuliah saya tidak keluar biaya sama sekalii, semua biaya ditanggung sama melawai, kecuali buku kalau saya perlu, namaun saya tidak perlu banyak buku waktu itu.
Setelah selesai kuliah saya bekerja sama seperti RO yang tidak beasiswa, malah diprioritaskan untuk jadi pimpinan.

Penghasilan sama dengan yang lain dan dengan masa ikatan dinas 4.5 tahun waktu itu, namun saya bisa bekerja 12 tahun, artinya tidak ada masalah baik saat ikatan dinas ataupun setelah selesai ikatan dinas.
Tanggapi Komentar ini
chic Reply:
May 24th, 2009 at 12:44 pm
@Kastam,
maaf pak ada yang belum terjawab. apakah selama kuliah bapak tidak ada ikatan apapun dengan melawai, misalnya harus magang atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan optik melawai? 3 tahun bukanlah waktu yang singkat. matur nuwun..
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
May 25th, 2009 at 9:16 am
@chic,
Justru saat masih kuliah saya yang ngotot mau sambil kerja di surabaya waktu itu, namun karena belum kompeten maka saya tidak boleh magang, pas udah semester 5 baru boleh sambil magang dan di bayar honorer.
Jadi tidak aad ikatan atau kegiatan apapun yang disuruh, malah tugas utamanya belajar, tapi gak tahu sekarang gimana.
Untuk masa ikatan dinas…, saya rasa waktu tidak masalah karena saya tidak merasa diikat, yang ada di benak saya adalah saya dapat kerja dan saya berterima kasih telah dikuliahkan, sehingga bahkan lebih dari masa ikatan dinaspun saya tidak buru-buru kabur dan masih sampai 12 tahun.
dear mas kastam
mas saat ini siro dan sik aku yang dikeluarkan dari sby sudah berakhir thn 2008 kemarin dan saya ingin memperpanjang gimana caranya… buat diketahui sekarang saya bekerja di samarinda sbg cpns… Terimakasih banyak ya mas…
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
June 3rd, 2009 at 3:15 pm
@umi kusnadewi,
Untuk SIRO di urus di DINKES Masing-masing,coba tanyakan di Dinas Kesehatan Propinsi. tapi kalau harus kembali ngurus ke Surabaya yaaa ke SBY, mestinya sih ikut alamat KTP.
SIK di urus dimana anda kerja, ke SUDIN KES wilayah.
E e e PNS gak ikut seminar JabFung…, pengisian angka kredit dan besarnya kredit tiap melakukan tindakan refraksi dll.
Tanggapi Komentar ini
Salam sejahtera
Bapa mau tnya,tentang hak dasar profesi refraksi optisi apa saja??
Dan etika RO??
maaf Pa kita cari referensinya agak susah, Bapa tau referensi terbarunya..
terimakasih
Windy dkk
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
October 15th, 2009 at 9:56 am
@windy,
yang ada di KepMenKes 544 itu adalah kewenangan RO yang meliputi: melakukan pemeriksaan mata dasar, refraksi, menetapkan, menyiapkan dan membuat kacamata berdasarkan ukuran lensa kacamata, menerima dan melayani resep dari dokter mata, mengepas atau fiiting kacamata atau lensa kontak.
untuk etika RO atau kode etik/standar profesi udah pernah aku tulis kok. yang ada butir-butirnya banyak banget.
Tanggapi Komentar ini
mau tanya ni mas, seorang R.O mempunyai kewenangan untuk merefraksi dan menentukan ukuran kacamata pasien. tapi kenapa kalo kita periksa kacamata di rumah sakit,yang berhak menandatangani resep kacamata kok cuma dokter Sp.M???? Hal ini berkenaan dengan hak dan tanggung jawab refraksionis terhadap pasienya. trims tanggapannya.
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
October 17th, 2009 at 3:47 pm
@anton 24,
Setahu saya, nantinya karena hasil pemeriksaan kita akan di ulang atau di ketahui oleh dokter mata tersebut, begitu juga yang menulisnya (mungkin tidak) jadi yang bertanggung jawab yaaa dokter yang terakhir meriksa.
Atau bisa jadi itu adlaah kebijakan dari per rumah sakit tersebut atau pada umumnya.
Tanggapi Komentar ini
Wahyu R Reply:
October 17th, 2009 at 5:22 pm
@Kastam, Setahu saya jenjang pendidikan D3 belum berhak mengeluarkan resep.Jadi belum ada dasar hukumnya, kecuali kalau kita sudah S1, mungkin sudah diperkenankan. Terima Kasih
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
October 19th, 2009 at 3:07 pm
@Wahyu R,
tks pak , koreksinya… namun prakteknya kita membuat dan mengedarkan resep yaaa….. he he he
bisa tolong posting surat izin ro ( siro ) pak trims sebelumnya…
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
January 8th, 2010 at 12:52 pm
@RUDI AKSA,

nah, artikel ini bukannya mengenai SIRO, maksudnya apanya yaaaa.. coba baca di atas yaaa…. syarat dll ada, trus lihat juga artikel yang berhubungan di bawahnya… ada formulirnya dan sebagainya.
Tanggapi Komentar ini
Assalamualaikum wr,wb.
sy mau nanya pak,orng tua sy memiliki toko kaca mata tp blm memiliki RO,tp sy sndr anak’a sedang menjalani kuliah RO djakarta,yg mau sy tanyakan apakah orang tua sy boleh memeriksa dan menerima resep dokter??
mohon djawab..terima kasih.
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
February 1st, 2010 at 1:57 pm
@Abi,
Secara hukum tidak boleh memeriksa pasien.
Secara hukum jika sudah ada ijin optik boleh Menerima resep dokter, jika belum ada ijin maka tidak boleh, namun pada kenyataannya Pokoknya punya optik atau toko kacamata yaaa periksa yaaa terima resep dokter.
Jadi…. bagaimana …
Tanggapi Komentar ini
Abi Reply:
February 2nd, 2010 at 10:30 pm
@Kastam, tp ada yg bilang kalo optik atau toko kacamata blm memiliki RO tp salah satu anggota keluarga pemilik ada yg kuliah di ARO,maka optik atau toko kacamata itu boleh memeriksa dan menerima resep dokter,asalkan optik atau toko kacamata itu mempunyai izin dari kampus ARO yg bersangkutan..
apa itu benar pak??
mohon djawab….trim.
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
February 3rd, 2010 at 9:53 am
@Abi,
Ijin Optik bukan dari kampus, melainkan dari Suku Dinas kesehatan, jadi urusannya dengan Departemen Kesehatan negara.
Misalnya ada satu optik udah berijin dan buka satu lagi maka yang satunya kemungkinan besar bisa dianggap sebagai cabangnya dan itu lebih resmi kelihatannya.
Abi Reply:
February 7th, 2010 at 1:59 am
@Kastam, wah berarti orang tua saya gk boleh dong mendirikan optik sampe saya lulus kuliah ARO nanti..
masih lama lagi kuliah’a,apa ada solusi yg lain pak,agar orang tua saya bisa mendirikan optik???
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
February 8th, 2010 at 9:47 am
@Abi,
memang kalau omong yang legalnya yaaa mesti ada ROnya… namun demikian banyak sekali optik yang berdiri tanpa RO…. kalau mau seperti itu yaaa itu terserah anda.
Atau bisa bekerja sama dengan RO untuk sebagai penanggung jawab sementara dan nantinya anda lanjutkan.
Assalamualaikum mas…
mas saya alumni ARO surabaya.. denger2 skrng udah ada undang2 dari pemerintah klo tiap rumas sakit harus ada R.O.. apakah itu benar mas,,?thx
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
March 4th, 2010 at 10:43 am
@very firmansyah,
Wa’alaikum salam.
Yang saya dengar dari ketua Iropin kalau nggak salah begitu. Jadi silakan anda temui dokter mata di sana dan atau diektur rumah sakit, yang pastinya ada polimatanya
kalau undang-undangnya malah ada yang baru gress dan baru di undangkan oktober 2009. Undang – Undang kesehatan no. 32 Tahun 2009 http://caripdf.com/Uu+Kesehatan+No+32+Tahun+2009.htm
Tanggapi Komentar ini
Pada prakteknya semua hukum atau peraturan di indonesia “bisa” atau ” diperkenankan” untuk di langgar, apalagi untuk dunia optik . Banyak optik yang tidak memiliki idzin tetap bebas melakukan aktifitasnya dan saya yakin pihak terkait seperti IROPIN, GAPOPIN maupun DINKES mengetahuinya, tapi tidakbertindak (mudah2an belum dan akan).
Tanggapi Komentar ini
Kastam Reply:
March 15th, 2010 at 9:07 am
@Dani,
InsyaAllah untuk pengurus yang akan datang yaaa… kalau yang sekarang ini, sedang membuat landasan hukum dan peraturannya (katanya).
Tanggapi Komentar ini