* Jika tulisan ini bermanfaat, sebelum meninggalkan blog, Silahkan KLIK DI SINI!. Tanpa keluar UANG. Tks *

oPTiK oNLiNe dot iNFo

Referensi Dunia Optik, Lasik dan Mata online dari Jakarta – Indonesia
Buku Ishihara - Jepang - Murah - Alat kesehatan - alat optik - kedokteran mata - klinik - rumah sakit

 



share on facebook

Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)

Sesuai dengan posting di sini dan di sana juga di situ, maka dengan senag hati saya posting tentang Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 “Tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien”, beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIRO dan SIK untuk seorang RO.

Permohonan itu di tujukan ke Kepala Suku Dinas(KaSuDin) Kesehatan Propinsi Jakarta, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun
  3. Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
  4. Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
  5. Surat Rekomendasi dari IROPIN cabang DKI Jakarta, nah ini gimana dapat rekomendasi kalo bukan anggota, betul nggak.

Itu di atas untuk SIRO, nah yang untuk SIK lihat di bawah, baca pelan-pelan yaaa.

Dasar hukumnya sama dengan yang di atas, boleh tanya pak menteri kok, e e e bu menteri sekarang, soalnya waktu itu pak menteri, siap hayo …. itu beliau Dr. Achmad Sujudi.

Syaratnya adalah….:

  1. Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
  2. Fotocopy SIRO yang masih berlak, jangan seperti milik saya
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun( kalo ngurus bareng ama SIROnya jadinya satu aja, ntar beda dokter, bisa ….)
  4. Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
  5. Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Refraksionis Optisien di sarana kesehatan itu.

Udah itu aja….

e e ee, Gratis yaaaa……? enak aja, BAYAR.

Trus berapa? karena ekonomi dan inflasi negara kita serta merta ikut mempengarruhi segala aspek kehidupan maka untuk bisaya tidak bisa di sebutkan real time di sini, jadi silakan hubungi mas Andi Sutendi atau Kastam. Yaaaaaaaa

Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:

refraksionis optisi (2), contoh surat permohonan dana kepada pihak sponsor bagi penunjang kegiatan seminar (1), Refraksionis optision (1)

Artikel Berikut berkaitan, So Pasti anda perlu tahu juga loh...:

  1. Formulir Permohonan Surat Izin RO Iropin DKI Jakarta
  2. Formulir Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) RO Iropin Jakarta
  3. Sosialisasi SIRO dan SIK
  4. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengusaha dan Refraksionis Optisien
  5. Menjadi Anggota IROPIN DKI Jakarta
Categories: RO
Oh ya, tambahan untuk biaya per saat ini.
Untuk SIRO harusnya Gratis, untuk ngurus sendiri di Dinkes yaa ( Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta), tapi kalo lewat Iropin atau minta di urusin yaa ongkosnya Rp. 75.000,-.

SIK, kalo ngurus sendiri ke Yankes (Pelayanan Kesehatan wilayah masing-masing, jadi Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara tergantung tempat kerja anda) Rp. 100.000,-
Nah, kalo mau di bantu ngurusnya Rp. 150.000,-.

Yaaa semua terserah, namun kalo ngurus sendiri yaaa lumyan cari orangnya yang mana dan dilantai berapa, bisa pusing dech, enak yaaa serahkan aja ama pengurus Iropin. Terima beres , asal SEMUA syarat berkas lengkap, yaaa cepet.

Yang perlu di ketahui adalah syarat harus anggota itu maka perlu biaya:
Kartu Anggota : Rp. 35.000,-
Administrasi : Rp. 10.000,-
Iuran Anggota : Rp. 100.000,-/tahun.

Dah, beres semua yaaa, langsung aja kontak mas Andi di Jec atau saya di i Care lasik ( 021 5307171 ext.109)
12 March 08 at 12:51
Wah komentarnya sama dengan postingnya,

Oh yaaa dalam bulan maret ini akan ada sidak dari DINKES dan YANKES, untuk khususnya perizinan optik dan SIRO serta SIK ROnya terutama pada RO sebagai Penanggung Jawab Optik tersebut.
Jadi lebih baik urus sekarang…..

Kita harus mulai sadar dan taat HUKUM agar semua berjalan dengan baik.
12 March 08 at 12:53
emin :
mas….
iropin cabang makassar ga jalan degh…….
apa iripin pusat ga ngontrol kinerja para petinggi iropin di daerah yah………..

dikontrol donk
ditata dan diaktifkan….
gimana mau tertib perizinan optik di indonesia…..
21 March 08 at 20:32
ANGGORO :
matur nuwun mas. ntar saya ngurus sironya ama mas kastam aja deh.
27 March 08 at 11:50
OK, Mas Anggoro, di tunggu. Tapi yaa gitu namanya juga saya kerja ikut orang , ajdi kalo pas libur ada waktu baru jalan, Nyang penting semua berkas lengkap yaaaa cepat.

Adakah yang lain yang mau ngurus SIRO atau SIK? silakan sekalian biar sekali jalan…….. ha ha ha
28 March 08 at 09:21
Boim :
satu hal sebenarnya yang perlu diperjelas disini, apakah SIRO ini penting sekali ? kalau penting, dari segi apakah pentingnya… Jika dilihat dari persyaratan yang ada, bisa dinilai lebih memberatkan kepada RO sebagai tenaga ahli, tetapi tidak pernah di anggap sebagai tenaga ahli. Seharusnya IROPIN sebagai organisasi profesi tenaga ahli dapat melindungi dan mengangkat harkat profesi ini, bukan sebaliknya yang hanya memberikan tambahan peraturan kepada RO. dimana kebijakan isi PERMENKES 1424 yang mengharuskan optikal wajib memiliki sekurang-kurangnya satu orang tenaga ahli Refraksionis Optisi sebagai penanggung jawab penuh, sementara ratusan optikal yang beroperasi di Indonesia rata-rata tidak memiliki RO. begitu juga dengan alat/ instrument pendukung pelayanan kesehatan, masih banyak optikal yang melayani pasien Lensa Kontak tetapi tidak di sertakan dengan alat yang mendukung, seperti Keratometer. PERMENKES 1424 ini sudah sangat baik isinya, justru yang nyeleneh ya pihak yang terkait, baik itu organisasi profesi (IROPIN) yang ikut merevisi PERMENKES 113 menjadi PERMENKES 1424 maupun Departemen Kesehatan RI yang tidak mampu tegas kepada para pengusaha. Dengan kata lain PERMENKES 1424 ada dasar hukum yang impoten karna dibuat oleh orang-orang dan pihak yang tidak memiliki nyali. Sengaja kata-kata ini saya sampaikan dengan tegas dan kasar agar dapat dimengerti dan membuka pikiran mereka-mereka yang terkait terhadap hal ini. Karna bagaimanapun hal ini menyangkut masa depan profesi dan kesehatan mata masyarakat Indonesia. So…. jangan hanya mikirkan duit yang akan diterima untuk pengurusan izin dan memperpanjang masa berlaku izin. Semoga anda-anda yang terkait dalam masalah ini terutama Menteri Kesehatan RI (Dr, Siti Fadilah) dan Ketua umum IROPIN (Sdr. Haryono, RO).
22 October 08 at 00:49
Apa yang anda katakan tidak salah, dan itu terjadi di segala lini di negara kita, namun satu persatu kita juga bisa melihat adanya upaya untuk membuat semua lebih baik. istilah sekarangnya reformasi.
Tentu bagi yang sudah biasa dengan tradisi lama reformasi menjadi hal yang berat.

Untuk bisa mengankat harkat martabat RO itu sebenarnya kita sendiri, bukan orang lain, seberap kita di hargai juga itu ulah kita sendiri.

Apa pentingnya SIRO, namanya juga SUrat Ijin Ro, tentu sebagai ijin melakukan tindakan sesuai tugas dan wewenang RO, kalo gak punya yaaaa mestinya tidak bisa/tidak boleh melakukan kewajiban/tugas dan wewenangnya. Masalahnya belum ada pengawasan, anda bisa lihat di PERDAMI, atau DOKTER umumnya STR ataupun SIP juga wajib di punyai.

nah, sekarang baiknya jangan menyalahkan, kita coba mulai dari kita sendiri, semuanya, kita mulai dari sadar dan tertib administrasi, mengurus orang banyak memang susah, tiap kepala punya kepentingan, namun demikian, coba duduk bersama dan bicara, semua sepakat baik dari RO individu, IROPIN sebagai wadah organisasi, Sudin Kes, di wilayah, DInkes di Propinsi dan DepKes di negara RI ini, coba mari kita singkirkan egonya masing – masing, kita mulai semua dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil (tertib admin) dan dari sekarang. Urusan duit, sebenarnya semua udah ada yang bayar, RO di bayar pengusaha, IROPIN ( maaf gak ada ayng bayar, emmang ini organisasi nirlaba dan harus mau sukarela kjadi pengurus), Birokrat di bayar oleh negara dan dari hasil bayar pajak kita semua.

Terus terang saya kemarin ikut ngobrol membahas pengurusan SIK dan SIRO, memang masih kendali, coba bayangkan….
Kendala ini terus terang ada di pihak Birokrat, prosesnya, lama dan tidak ada jadwal yang pas, sehingga pengurus yang juga bekerja di instansi harus menyisihkan waktunya dengan meninggalkan instansinya dan ini tentu akan jadi masalah dengan pengurus itu terhadap pekerjaannya, apakah di sadari oleh para RO.

Sehingga untuk kedepannya akan di berikan opsi, yaitu mengurus melalui IROPIN dan mengurus sendiri.

InsyaAllah , kalo urusan dengan birokrat yang sedang di bahas saat ini sudah selesai, maka IROPIN (Jakarta) akan membuat surat sosialisai ke seluruh optik di Jakarta.
Oh yaaa, yang saya bicarakan ini IROPIN Jakarta yaaa, dan saya juga akan posting mengenai surat sosialisai itu beserta aturan yang baru.

Jadi mari kita sambut dengan semangat baru , jangan menyalahkan terus, kita lihat kita sendiri, kita mulai dan kita mulai….., angkat harkat martabat RO sendiri.
:)
22 October 08 at 10:44
Diwan :
Mas Kastam, saya ada rencana ingin membuka toko kacamata.
Surat izin apa aja yg perlu saya sediain untuk bisa membuka toko kacamata tsb ??
Trus saya blom memiliki surat ijazah RO. Gimana cara mendapatkannya ya??
Apa ada semacam sekolah gitu ???
Kalo ingin menyediakan tenaga RO, brapa besaran gaji yg biasanya diberikan kepadanya?

Apa perbedaan “alat periksa mata yg lengkap dgn/ada tempat duduk” dengan “alat periksa mata yg modelnya seperti kacamata dimana lensanya bisa diganti2 tsb” ??

Maaf, saya masih baru dalam hal ini, mohon bantuannya….

Terima kasih..
Email saya adip_chen@yahoo.com
3 November 08 at 23:00
Pak Diwan,
Karena pertanyaannya banyak dan perlu jawaban panjang lebar maka saya jawab di postingan yaaa, silakan di lihat di artikel ini.
4 November 08 at 14:24
Diwan :
Wah terima kasih sekali mas Kastam, atas informasinya.
Ada sedikit yg ingin saya tanyakan lg, yakni:

Apakah toko kacamata boleh menjual kacamata resep, tetapi proses pembuatan/pemasangan lensa-nya kita serahkan kepada optical lain (yg memiliki izin).

Apakah sebuah optical boleh membuat SIRO dengan menggunakan ijazzah RO dari optical lain?

Brapa lama waktu yg dibutuhkan untuk menyelesaikan kuliah ARO ?
13 November 08 at 11:35
eka :
Saya ingin jadi RO, akan tetapi saya lulusan SMA Jurusan A3. Apa bisa saya ikut kuliah jadi seorang RO ?
Mohon petunjuk karena saya sangat ingin menjadi seorang RO. Mohon arahan pokoknya saya ingin jadi RO.
Terimakasih
12 April 09 at 00:27
@eka,
Bisa sekali, apapun latar belakang anda, maksudnya jurusan di SMU nya, SMK dll, atau bahkan anda yang sudah S1, S2, S3 boleh kok kuliah….., karena RO adalah satu-satu profesi yang sangat unique… artinya tidak ditemukan pendidikannya di Universitas atau yang sejenis,namun adanya di Akademi Refraksi Optisi…….., silakan klik http://optikonline.info/index.php?s=kuliah+RO
12 April 09 at 08:55
sutris pramono :
bos gimana cara ngurus SIPO jakarta, karena gapopin alamatnya ga jelas, ga bisa di telp. Pengurus IROPIN no telp yang bener berapa, no lokal jangan HP
22 April 09 at 17:16
@sutris pramono,
Pengurus Iropin DKI, silakan telpon aja ke Jakarta Eye Center (lantai 3) dengan M’ Fitri, Kang Andy Sutendi atau dengan yang lain, kalau lagi pada sibuk…
No. telpon JEC : 021 – 31935600
:)
22 April 09 at 17:43
rifky :
mas, kalo kepmenkes tentang RO, pasti ada kan??
mohon dibahas donk..
tentang penyelenggaraan optikal dan peraturannya??
mksh.
12 May 09 at 22:27
@rifky,
Mas peraturan masak di bahas, khan yang bahas DPR….

Ada kok, buka atau cari aja di GOOGLE dengan keyword itu.. pasti ada..
:)
14 May 09 at 17:40
saya seorang ro yang berdomisili di palembang…mau ngurus siro bingung karena iropin palembang engga ada tanda2 kehidupan…jadi saya harus kemana kalo tinggal di palembang..oh ya saya lulusan aro leprindo angkatan 18..tks mas ya
15 May 09 at 19:06
@rudi aksa,
Untuk pengurusan SIRO dengan lulus kurang dari 5 tahun dari sekarang bisa di Jakarta, Namun jika lebih dari itu harus di Provinsi masing-masing.

Kalau Iropin tidak ada tanda kehidupan sampeyan berangkat sendiri aja ke DINKES PROV. tanyakan di sana.

yaaaa…
tetap semangat
:)
16 May 09 at 08:59
rudi aksa :
ok terimakasih atas penjelasannya,mas..saya ro lulusan leprindo tahun 1998 jadi sudah lebih dari 5 tahun..
16 May 09 at 09:36
rudi aksa :
tadi saya pergi ke diskes pemprov palembang..katanya bisa diurus dijakarta..soalnya kalau disini masih minta rekomendasi iropin dari jakarta jadi saran dia enakkan sekalian saja dijakarta…masalahnya saya tdk bisa kejakarta sekarang…nisa enggak iropin sana yang ngurusin dan saya tinggal kirim dokumen yang dibutuhkan…truss saya harus menghubungi siapa di iropin sana?tks lho sebelumnya
19 May 09 at 15:42
@rudi aksa,
Sebenarnya anda lulusan tahun berapa yaaa…
Kalao lebih dari 5 tahun terhitung 2009 maka Dinkes Jakarta tidak mau…
Masalah rekomendasi Iropin… mungkin bisa di keluarkan dari IROPIN Jakarta..

Coba hubungi ke mas Andi di Jakarta Eye center 021-31935600 langsung minta sambungin ke RO dilantai 3.
19 May 09 at 17:53
@Diwan,
Ma’af sepertinya pertanyaan ini kelewatan saya jawab yaaa.
Toko kacamata secara hukum tidak boleh menjual kacamata resep, namun prakteknya telah menerima resep dokter dan menjualnya. Yang pasti sebaiknya di terima dengan tanggung jawab pada optik yang memproses lensa resep itu.

Optik berdiri tidak harus anda sendiri RO nya artinya anda boleh menggunakan SIRO RO lain dan bertugas di situ sebagai penanggung jawab.

Kuliah RO perlu waktu minimal 3 tahun, kecuali kalau ada jalur khusus biasanya 2 tahun selesai.
:)
20 May 09 at 09:11
@rifky,
Mas Rifky saya sudah posting mengenai pertanyaan anda, silakan lihat di http://optikonline.info/2009/05/20/peraturan-pemerintah-tentang-refraksionis-optisien-ro.html
:)
20 May 09 at 10:27
chic :
Pak Kastam,bisa nggak bantu ngurus SIRO,SIK dan SIPO, berapa lama waktu yang dibutuhkan sekaligus biayanya? Oh ya, pengalaman bapak ikut BEASISWA ikatan dinas dengan melawai itu seperti apa aturan mainnya? apa hak dan kewajiban bapak terhadap melawai baik selama kuliah maupun setelah mendapatkan ijazah? makasih banyak bos..
24 May 09 at 08:31
@chic,
Untuk bantuan urus SIRO, SIK dan SIPO bisa kontak dengan mas Andi di Jakarta Eye center 021-31935600.

Masalah beasiswa:
Sepertinya ada perubahan kebijakan antara saat itu (saya) dengan saat ini.
Waktu itu saat kuliah saya tidak keluar biaya sama sekalii, semua biaya ditanggung sama melawai, kecuali buku kalau saya perlu, namaun saya tidak perlu banyak buku waktu itu.

Setelah selesai kuliah saya bekerja sama seperti RO yang tidak beasiswa, malah diprioritaskan untuk jadi pimpinan.
Penghasilan sama dengan yang lain dan dengan masa ikatan dinas 4.5 tahun waktu itu, namun saya bisa bekerja 12 tahun, artinya tidak ada masalah baik saat ikatan dinas ataupun setelah selesai ikatan dinas.
:)
24 May 09 at 08:55
chic :
@Kastam,
maaf pak ada yang belum terjawab. apakah selama kuliah bapak tidak ada ikatan apapun dengan melawai, misalnya harus magang atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan optik melawai? 3 tahun bukanlah waktu yang singkat. matur nuwun..
24 May 09 at 12:44
@chic,
Justru saat masih kuliah saya yang ngotot mau sambil kerja di surabaya waktu itu, namun karena belum kompeten maka saya tidak boleh magang, pas udah semester 5 baru boleh sambil magang dan di bayar honorer.
Jadi tidak aad ikatan atau kegiatan apapun yang disuruh, malah tugas utamanya belajar, tapi gak tahu sekarang gimana.

Untuk masa ikatan dinas…, saya rasa waktu tidak masalah karena saya tidak merasa diikat, yang ada di benak saya adalah saya dapat kerja dan saya berterima kasih telah dikuliahkan, sehingga bahkan lebih dari masa ikatan dinaspun saya tidak buru-buru kabur dan masih sampai 12 tahun.

:)
25 May 09 at 09:16
umi kusnadewi :
dear mas kastam
mas saat ini siro dan sik aku yang dikeluarkan dari sby sudah berakhir thn 2008 kemarin dan saya ingin memperpanjang gimana caranya… buat diketahui sekarang saya bekerja di samarinda sbg cpns… Terimakasih banyak ya mas…
3 June 09 at 13:02
@umi kusnadewi,
Untuk SIRO di urus di DINKES Masing-masing,coba tanyakan di Dinas Kesehatan Propinsi. tapi kalau harus kembali ngurus ke Surabaya yaaa ke SBY, mestinya sih ikut alamat KTP.

SIK di urus dimana anda kerja, ke SUDIN KES wilayah.

E e e PNS gak ikut seminar JabFung…, pengisian angka kredit dan besarnya kredit tiap melakukan tindakan refraksi dll.
3 June 09 at 15:15
Salam sejahtera

Bapa mau tnya,tentang hak dasar profesi refraksi optisi apa saja??
Dan etika RO??
maaf Pa kita cari referensinya agak susah, Bapa tau referensi terbarunya..

terimakasih
Windy dkk
14 October 09 at 21:04
@windy,
yang ada di KepMenKes 544 itu adalah kewenangan RO yang meliputi: melakukan pemeriksaan mata dasar, refraksi, menetapkan, menyiapkan dan membuat kacamata berdasarkan ukuran lensa kacamata, menerima dan melayani resep dari dokter mata, mengepas atau fiiting kacamata atau lensa kontak.

untuk etika RO atau kode etik/standar profesi udah pernah aku tulis kok. yang ada butir-butirnya banyak banget.
15 October 09 at 09:56
anton 24 :
mau tanya ni mas, seorang R.O mempunyai kewenangan untuk merefraksi dan menentukan ukuran kacamata pasien. tapi kenapa kalo kita periksa kacamata di rumah sakit,yang berhak menandatangani resep kacamata kok cuma dokter Sp.M???? Hal ini berkenaan dengan hak dan tanggung jawab refraksionis terhadap pasienya. trims tanggapannya.
17 October 09 at 00:56
@anton 24,
Setahu saya, nantinya karena hasil pemeriksaan kita akan di ulang atau di ketahui oleh dokter mata tersebut, begitu juga yang menulisnya (mungkin tidak) jadi yang bertanggung jawab yaaa dokter yang terakhir meriksa.

Atau bisa jadi itu adlaah kebijakan dari per rumah sakit tersebut atau pada umumnya.
17 October 09 at 15:47
Wahyu R :
@Kastam, Setahu saya jenjang pendidikan D3 belum berhak mengeluarkan resep.Jadi belum ada dasar hukumnya, kecuali kalau kita sudah S1, mungkin sudah diperkenankan. Terima Kasih
17 October 09 at 17:22
@Wahyu R,
tks pak , koreksinya… namun prakteknya kita membuat dan mengedarkan resep yaaa….. he he he
19 October 09 at 15:07
RUDI AKSA :
bisa tolong posting surat izin ro ( siro ) pak trims sebelumnya…
8 January 10 at 11:14
@RUDI AKSA,
nah, artikel ini bukannya mengenai SIRO, maksudnya apanya yaaaa.. coba baca di atas yaaa…. syarat dll ada, trus lihat juga artikel yang berhubungan di bawahnya… ada formulirnya dan sebagainya.
:)
8 January 10 at 12:52
Abi :
Assalamualaikum wr,wb.

sy mau nanya pak,orng tua sy memiliki toko kaca mata tp blm memiliki RO,tp sy sndr anak’a sedang menjalani kuliah RO djakarta,yg mau sy tanyakan apakah orang tua sy boleh memeriksa dan menerima resep dokter??
mohon djawab..terima kasih.
31 January 10 at 13:35
@Abi,
Secara hukum tidak boleh memeriksa pasien.
Secara hukum jika sudah ada ijin optik boleh Menerima resep dokter, jika belum ada ijin maka tidak boleh, namun pada kenyataannya Pokoknya punya optik atau toko kacamata yaaa periksa yaaa terima resep dokter.

Jadi…. bagaimana …
1 February 10 at 13:57
Abi :
@Kastam, tp ada yg bilang kalo optik atau toko kacamata blm memiliki RO tp salah satu anggota keluarga pemilik ada yg kuliah di ARO,maka optik atau toko kacamata itu boleh memeriksa dan menerima resep dokter,asalkan optik atau toko kacamata itu mempunyai izin dari kampus ARO yg bersangkutan..
apa itu benar pak??
mohon djawab….trim.
2 February 10 at 22:30
@Abi,
Ijin Optik bukan dari kampus, melainkan dari Suku Dinas kesehatan, jadi urusannya dengan Departemen Kesehatan negara.

Misalnya ada satu optik udah berijin dan buka satu lagi maka yang satunya kemungkinan besar bisa dianggap sebagai cabangnya dan itu lebih resmi kelihatannya.
3 February 10 at 09:53
Abi :
@Kastam, wah berarti orang tua saya gk boleh dong mendirikan optik sampe saya lulus kuliah ARO nanti..
masih lama lagi kuliah’a,apa ada solusi yg lain pak,agar orang tua saya bisa mendirikan optik???
7 February 10 at 01:59
@Abi,
memang kalau omong yang legalnya yaaa mesti ada ROnya… namun demikian banyak sekali optik yang berdiri tanpa RO…. kalau mau seperti itu yaaa itu terserah anda.

Atau bisa bekerja sama dengan RO untuk sebagai penanggung jawab sementara dan nantinya anda lanjutkan.
8 February 10 at 09:47
Assalamualaikum mas…
mas saya alumni ARO surabaya.. denger2 skrng udah ada undang2 dari pemerintah klo tiap rumas sakit harus ada R.O.. apakah itu benar mas,,?thx
1 March 10 at 14:04
@very firmansyah,
Wa’alaikum salam.

Yang saya dengar dari ketua Iropin kalau nggak salah begitu. Jadi silakan anda temui dokter mata di sana dan atau diektur rumah sakit, yang pastinya ada polimatanya

kalau undang-undangnya malah ada yang baru gress dan baru di undangkan oktober 2009. Undang – Undang kesehatan no. 32 Tahun 2009 http://caripdf.com/Uu+Kesehatan+No+32+Tahun+2009.htm
4 March 10 at 10:43
Dani :
Pada prakteknya semua hukum atau peraturan di indonesia “bisa” atau ” diperkenankan” untuk di langgar, apalagi untuk dunia optik . Banyak optik yang tidak memiliki idzin tetap bebas melakukan aktifitasnya dan saya yakin pihak terkait seperti IROPIN, GAPOPIN maupun DINKES mengetahuinya, tapi tidakbertindak (mudah2an belum dan akan).
13 March 10 at 15:51
@Dani,
InsyaAllah untuk pengurus yang akan datang yaaa… kalau yang sekarang ini, sedang membuat landasan hukum dan peraturannya (katanya).
15 March 10 at 09:07
Peluang Bisnis Tiket Pesawat Milyaran rupiah daftar murah cuman 150 rb sudah punya agen sendiri

Belum punya Paypal... Daftar/Klik logo bawah... Free

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Konsultasi Visual Basic Untuk TA & Skripsi
Hindari ujian sidang gelombang II, III dan seterusnya ....


Dapatkan berbagai Program contoh dan Konsultasi Online Gratis dengan menjadi membernya.... TERBUKTI... saya sudah ngobrol sampai malampun dilayani. Tuh dia Pak UUS Rusmawan... Spesialis Visual Basic (VB)

Ingin blog ini tetap online:
Cara Mudah bantu saya.
Gambar ini adalah jumlah pengunjung unique harian, sekitar 500 an.

Pengunjug optik online tiap hari

Sedang gambar dibawah adalah contoh donasi ke blog ini,-

Komisi jika 

iklan di klik

Nah, kalau dari 500 an orang termasuk ANDA (berdonasi yang senilai Rp 300), mau bertindak seperti mereka, maka dalam 1 hari terkumpul donasi 500 X Rp 300,- = Rp 150.000,- Bagaimana dengan 1 bulan...? sungguh itu donasi anda ke blog ini, agar tetep online dan bermanfaat. Tentunya dalam hal ini anda TIDAK DIRUGIKAN malah berpahala...,karena banyak informasi yang bermanfaat.

Pasang iklan murah 468x60 atau 500x60
Berikut semua kata kunci yang masuk ke web http://optikonline.info saat ini.
Salah satunya adalah milik anda dan komputer anda tercatat bernomer IP : 38.107.191.98
Jika TIDAK, mungkin anda ingin melihat topik lain...?
Silakan lihat/klik kata kunci di bawah!

...

aros surabaya (2), contoh proposal bakti sosial (baksos) (1), konsultasi online dokter spesialis sakit mata (1), konsultasi online dokter spesialis sakit mata (1), gambar motor honda megapro 2003 (2), penyakit mata (3770), jual kacamata online (156), bayi usia 1 minggu (1), Obat Infeksi mata pada anak2 umur 3 th (1), Bagaimana cara mendidik anak yg baik (1), cara pakai lensa kontak (2), macam macam penyakit mata (7), harga lensa kacamata (167), seminar dokter semarang 2010 (1), contoh surat izin usaha perdagangan cv (1), gratis download wallpaper hp (2), contoh alkes (1), Penyebab mata perih dan ada ngak obat nya tampa biaya (1), keratitis (310), Free download proposal pengajuan dana (1), trauma pada mata (80), mekanisme binokular vision (1), lensa essilor (117), chat email social network (6), HOW(bagaimana cara barang diproduksi) (1), contoh surat perjanjian kerjasama (1190), ulkus kornea (143), klasifikasi ip address (1), Konsultasi mata (60), sakit mata (419), surat perjanjian kerjasama (1420), mata merah setiap sore (1), contoh surat izin kerja (158), proposal permohonan izin ORANG TUA (1), penyakit kornea mata (1), Silindris 0 25 (1), pt caa jakarta (1), contoh surat kerjasama usaha (261), cara daftar pt (1), biaya operasi retina (1), optik murah di jakarta (3), outlet rodenstock (1), Mata bengkak sebelah kiri (1), Cara-cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana Untuk Usaha Kecil (2), pakai kacamata pertama kali pusing (1), anamnesa (229), contoh Proposal (241), cara memakai softlens jika mata refleks berkedip (1), beda lensa minus & normal (1), Harga kontak lens september 2010 Optik melawai (2), biaya operasi katarak (27), membedakan softlens depan belakang (1), harga lensa kacamata essilor progressive (1), contoh pengajuan proposal pinjaman (1), harga lensa progresif (1), Mengatasi center caps edison gampang lepas (1), free wallpaper hp (146), tes buta warna online (1574), free wall paper hp (1), cara membuat ijin usaha (2), advance miracle doctor (9), frame kaca mata murah (3), harga kacamata progressive (1), ukuran snellen chart (1), Cara memakai lensa kontak (60), proposal panitia zakat fitrah 2010 doc (1), hordeolum (472), blog selamat pagi trans 7 (1), contoh buku-buku administrasi dalam mengelola usaha (1), MATA SAKIT KARENA KACAMATA MURAH (2), optik kacamata (165), harga operasi penyakit mata Ablasio (1), free download contoh proposal usaha menengah ke atas (2), Soflens dengan kadar air 45 (1), terapi lasix pd dm retinopathy (1), penglihatan binokuler (35), penglihatan binokuler (40), beli kacamata online (13), syarat perjanjian kerja waktu tidak tentu (1), contoh slip gaji untuk pinjaman di bank (1), definisi jenis badan hukum badan usaha (1), sms gratis via internet (1), surat permohonan zakat (1), syarat dan cara kredit di bank untuk orang berwirausaha (1), jenis trauma pada mata (1), syarat dan cara kredit di bank pada orang berwirausaha (1), tes mata online dengan abjad dan angka (1), Modal awal mendirikan PT (1), lensa bifokal (1), harga motor mega pro 2008 (1), arti dari CV dan PT (1), penyakit benjolan putih pada mata (1), obat pada pasien katarak sebelum operasi (1), download gratis software apotek rs (1), mekanisme penglihatan binocular (1), mekanisme terjadinya binocular single vision (1), latar belakang perusahaan optik (1), gambar anatomi mata (99), optik di depok (1), biaya operasi laser mata di rs aini (2), macam macam pertemuan ilmiah (1), operasi mata di bekasi (1), kacamata b aca (1), contoh perusahaan yang melakukan perjanjian kerja tertentu (1), OPTIK MELAWAI DI JAMBI DIMANA (1), penyakit mata dan solusinya (1), bolehkah memakai obat tetes protagenta setiap hari (1), obat katarak tradisional (161), bayiku operasi katarak (1), grosir frame kacamata (2), Klinik mata swadana di RSCM (1), contoh surat permohonan kerjasama (548), obat untuk mata yang ada bayangan hitampa penglihatan (1), cara membuat kacamata (1), dokter mata jakarta timur eye center (1), optik online/ lowongan (1), permasalahan retina (1), pengobatan mata di bekasi (1), ukuran kacamata (109), KACA MATA BACA (1), beli kontak lensa yang murah (1), mata manusia (458), loker rs carolus (1), proses terjadinya sistem penglihatan (1), artikel tata cara di tempat kerja (2), ulcus cornea (1), ulcus cornea (2), mekanisme terjadinya ptosis (1), mencairkan western union beda ktp? (1), kacamata yang bagus untuk mata (4), seminar bulan 10 tahun 2010 di makassar (1), anatomi dari mata (1), anatomi dari mata (1), test buta warna online (237), lowongan kerja nagoya (1), Lensa prisma (1), contoh proposal pengajuan kredit usaha (1), harga acuvue day (1), lensa kacamata warna (2), download wallpaper hp (184), artikel distribusi pemasaran (2), mata sebelah kanan terasa seperti ada yang mengganjal (1), anatomi mata (1903), CONTOH AKTA pendirian pt pma (1), lowongan kerja bandung september (2), beda corrected dan uncorrected lens (1), kaca mata rimless (1), salep zovirax (1), lensa photocromic adalah (1), macam-macam model frame kacamata minus (1), contoh macam-macam bank (2), draft surat kerja sama (1), contoh bahasa promosi optik (1), apa bedanya corrected dan uncorrected lens (1), pengobatan herdeolum (1), contoh kata2 promosi optik (1), kacamata blue blocker (1), surat perjanjian kerjasama usaha (269), draft perjanjian kerjasama (73), makalah ablasio retina (2), contoh surat permohonan bantuan berobat (1), izin membuka toko grosir (2), cari penjual grosir kacamata minus 2010 (1), maksud myopia hypermetropia (1), warna lensa (1), contoh surat permohonan penyerahan aset propinsi ke kota (1), Daftar Optik (1), sebutkan dan jelaskan sumber dana bank yang di gunakan untuk modal operasional bank (1), retinopati diabetik pada DM tipe 2 (1), mata gak enak karena kurang tidur (1), frame kacamata paling murah (1), obat tradisional katarak (221), CONTOH MACAM2 MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN CV (1), MACAM2 MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN CV (1), free download wallpaper hp (60), pinguekula (146), bikin program administrasi dengan ms access (1), contoh surat kerjasama antar perusahaan (56), berapakah biaya laser vitreo (1), cara membuat laporan keuangan yang dapat diterima bank (1), Mata merah pada bayi usia 6bln bahayakah? (1), biaya operasi katarak di surabaya (1), modal membuka bisnis klinik kesehatan (1), modal dasar SIUP (1), biaya operasi katarak surabaya (1), info operasi katarak gratis (1), DAFTAR NAMA PERSEROAAN TERBATAS (1), download software supaya internet cepat (2), penyakit pada mata (424), deteksi penyakit lewat retina (1), contoh proposal happy brithday (2), anatomi otot mata (3), proposal kredit macet (1), pembuatan akta pt terbuka (1), trial lens set (1), contoh surat perjanjian (1784), saat bayi melihat (1), frame kacamata eyeglass glasses (1), freedownload wallpaper for handphone (1), pendirian pt terbuka (1)

Disclaimer or Term of use this site

Semua tulisan yang ada dalam situs ini hanya sebagai informasi semata dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan nasehat, pemeriksaan, diagnosis dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga profesional medis lainnya, kecuali tugas RO. Semua informasi mengenai obat-obatan, terapi alternatif, suplemen makanan, dan lain-lain hendaknya tidak digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit, kecuali memang sama dengan saran dokter. Jika anda mempunyai masalah medis atau butuh nasehat medis, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan dokter anda. Semua pendapat komentar oleh selain saya, adalah tanggung jawab sang pemberi komentar. Sedang komentar saya bersifat informatif, tentang kebenaran informasi itu mohon di cross check lagi sebagai bahan second opinion. Dengan membaca dan mempraktekkan semua petunjuk yang ada di blog ini TIDAK akan menjadikan anda seorang RO (Refraksionis Optisien) kecuali anda menempuh jalur pendidikan di ARO terlebih dahulu. Selengkapnya di Disclaimer Optik Online dot Info