Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)
11 March 2008 | 10 Komentar
Sesuai dengan posting di sini dan di sana juga di situ, maka dengan senag hati saya posting tentang Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 “Tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien”, beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIRO dan SIK untuk seorang RO.
Permohonan itu di tujukan ke Kepala Suku Dinas(KaSuDin) Kesehatan Propinsi Jakarta, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Rekomendasi dari IROPIN cabang DKI Jakarta, nah ini gimana dapat rekomendasi kalo bukan anggota, betul nggak.
Itu di atas untuk SIRO, nah yang untuk SIK lihat di bawah, baca pelan-pelan yaaa.
Dasar hukumnya sama dengan yang di atas, boleh tanya pak menteri kok, e e e bu menteri sekarang, soalnya waktu itu pak menteri, siap hayo …. itu beliau Dr. Achmad Sujudi.
Syaratnya adalah….:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Fotocopy SIRO yang masih berlak, jangan seperti milik saya
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun( kalo ngurus bareng ama SIROnya jadinya satu aja, ntar beda dokter, bisa ….)
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Refraksionis Optisien di sarana kesehatan itu.
Udah itu aja….
e e ee, Gratis yaaaa……? enak aja, BAYAR.
Trus berapa? karena ekonomi dan inflasi negara kita serta merta ikut mempengarruhi segala aspek kehidupan maka untuk bisaya tidak bisa di sebutkan real time di sini, jadi silakan hubungi mas Andi Sutendi atau Kastam. Yaaaaaaaa
Popularity: 13%
Komentar/Saran/Kritik
10 Komentar pada artikel “Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)”
Ada yang ingin anda sampaikan?




Oh ya, tambahan untuk biaya per saat ini.
Untuk SIRO harusnya Gratis, untuk ngurus sendiri di Dinkes yaa ( Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta), tapi kalo lewat Iropin atau minta di urusin yaa ongkosnya Rp. 75.000,-.
SIK, kalo ngurus sendiri ke Yankes (Pelayanan Kesehatan wilayah masing-masing, jadi Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara tergantung tempat kerja anda) Rp. 100.000,-
Nah, kalo mau di bantu ngurusnya Rp. 150.000,-.
Yaaa semua terserah, namun kalo ngurus sendiri yaaa lumyan cari orangnya yang mana dan dilantai berapa, bisa pusing dech, enak yaaa serahkan aja ama pengurus Iropin. Terima beres , asal SEMUA syarat berkas lengkap, yaaa cepet.
Yang perlu di ketahui adalah syarat harus anggota itu maka perlu biaya:
Kartu Anggota : Rp. 35.000,-
Administrasi : Rp. 10.000,-
Iuran Anggota : Rp. 100.000,-/tahun.
Dah, beres semua yaaa, langsung aja kontak mas Andi di Jec atau saya di i Care lasik ( 021 5307171 ext.109)
Wah komentarnya sama dengan postingnya,
Oh yaaa dalam bulan maret ini akan ada sidak dari DINKES dan YANKES, untuk khususnya perizinan optik dan SIRO serta SIK ROnya terutama pada RO sebagai Penanggung Jawab Optik tersebut.
Jadi lebih baik urus sekarang…..
Kita harus mulai sadar dan taat HUKUM agar semua berjalan dengan baik.
mas….
iropin cabang makassar ga jalan degh…….
apa iripin pusat ga ngontrol kinerja para petinggi iropin di daerah yah………..
dikontrol donk
ditata dan diaktifkan….
gimana mau tertib perizinan optik di indonesia…..
matur nuwun mas. ntar saya ngurus sironya ama mas kastam aja deh.
OK, Mas Anggoro, di tunggu. Tapi yaa gitu namanya juga saya kerja ikut orang , ajdi kalo pas libur ada waktu baru jalan, Nyang penting semua berkas lengkap yaaaa cepat.
Adakah yang lain yang mau ngurus SIRO atau SIK? silakan sekalian biar sekali jalan…….. ha ha ha
satu hal sebenarnya yang perlu diperjelas disini, apakah SIRO ini penting sekali ? kalau penting, dari segi apakah pentingnya… Jika dilihat dari persyaratan yang ada, bisa dinilai lebih memberatkan kepada RO sebagai tenaga ahli, tetapi tidak pernah di anggap sebagai tenaga ahli. Seharusnya IROPIN sebagai organisasi profesi tenaga ahli dapat melindungi dan mengangkat harkat profesi ini, bukan sebaliknya yang hanya memberikan tambahan peraturan kepada RO. dimana kebijakan isi PERMENKES 1424 yang mengharuskan optikal wajib memiliki sekurang-kurangnya satu orang tenaga ahli Refraksionis Optisi sebagai penanggung jawab penuh, sementara ratusan optikal yang beroperasi di Indonesia rata-rata tidak memiliki RO. begitu juga dengan alat/ instrument pendukung pelayanan kesehatan, masih banyak optikal yang melayani pasien Lensa Kontak tetapi tidak di sertakan dengan alat yang mendukung, seperti Keratometer. PERMENKES 1424 ini sudah sangat baik isinya, justru yang nyeleneh ya pihak yang terkait, baik itu organisasi profesi (IROPIN) yang ikut merevisi PERMENKES 113 menjadi PERMENKES 1424 maupun Departemen Kesehatan RI yang tidak mampu tegas kepada para pengusaha. Dengan kata lain PERMENKES 1424 ada dasar hukum yang impoten karna dibuat oleh orang-orang dan pihak yang tidak memiliki nyali. Sengaja kata-kata ini saya sampaikan dengan tegas dan kasar agar dapat dimengerti dan membuka pikiran mereka-mereka yang terkait terhadap hal ini. Karna bagaimanapun hal ini menyangkut masa depan profesi dan kesehatan mata masyarakat Indonesia. So…. jangan hanya mikirkan duit yang akan diterima untuk pengurusan izin dan memperpanjang masa berlaku izin. Semoga anda-anda yang terkait dalam masalah ini terutama Menteri Kesehatan RI (Dr, Siti Fadilah) dan Ketua umum IROPIN (Sdr. Haryono, RO).
Apa yang anda katakan tidak salah, dan itu terjadi di segala lini di negara kita, namun satu persatu kita juga bisa melihat adanya upaya untuk membuat semua lebih baik. istilah sekarangnya reformasi.
Tentu bagi yang sudah biasa dengan tradisi lama reformasi menjadi hal yang berat.
Untuk bisa mengankat harkat martabat RO itu sebenarnya kita sendiri, bukan orang lain, seberap kita di hargai juga itu ulah kita sendiri.
Apa pentingnya SIRO, namanya juga SUrat Ijin Ro, tentu sebagai ijin melakukan tindakan sesuai tugas dan wewenang RO, kalo gak punya yaaaa mestinya tidak bisa/tidak boleh melakukan kewajiban/tugas dan wewenangnya. Masalahnya belum ada pengawasan, anda bisa lihat di PERDAMI, atau DOKTER umumnya STR ataupun SIP juga wajib di punyai.
nah, sekarang baiknya jangan menyalahkan, kita coba mulai dari kita sendiri, semuanya, kita mulai dari sadar dan tertib administrasi, mengurus orang banyak memang susah, tiap kepala punya kepentingan, namun demikian, coba duduk bersama dan bicara, semua sepakat baik dari RO individu, IROPIN sebagai wadah organisasi, Sudin Kes, di wilayah, DInkes di Propinsi dan DepKes di negara RI ini, coba mari kita singkirkan egonya masing - masing, kita mulai semua dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil (tertib admin) dan dari sekarang. Urusan duit, sebenarnya semua udah ada yang bayar, RO di bayar pengusaha, IROPIN ( maaf gak ada ayng bayar, emmang ini organisasi nirlaba dan harus mau sukarela kjadi pengurus), Birokrat di bayar oleh negara dan dari hasil bayar pajak kita semua.
Terus terang saya kemarin ikut ngobrol membahas pengurusan SIK dan SIRO, memang masih kendali, coba bayangkan….
Kendala ini terus terang ada di pihak Birokrat, prosesnya, lama dan tidak ada jadwal yang pas, sehingga pengurus yang juga bekerja di instansi harus menyisihkan waktunya dengan meninggalkan instansinya dan ini tentu akan jadi masalah dengan pengurus itu terhadap pekerjaannya, apakah di sadari oleh para RO.
Sehingga untuk kedepannya akan di berikan opsi, yaitu mengurus melalui IROPIN dan mengurus sendiri.
InsyaAllah , kalo urusan dengan birokrat yang sedang di bahas saat ini sudah selesai, maka IROPIN (Jakarta) akan membuat surat sosialisai ke seluruh optik di Jakarta.
Oh yaaa, yang saya bicarakan ini IROPIN Jakarta yaaa, dan saya juga akan posting mengenai surat sosialisai itu beserta aturan yang baru.
Jadi mari kita sambut dengan semangat baru , jangan menyalahkan terus, kita lihat kita sendiri, kita mulai dan kita mulai….., angkat harkat martabat RO sendiri.

Mas Kastam, saya ada rencana ingin membuka toko kacamata.
Surat izin apa aja yg perlu saya sediain untuk bisa membuka toko kacamata tsb ??
Trus saya blom memiliki surat ijazah RO. Gimana cara mendapatkannya ya??
Apa ada semacam sekolah gitu ???
Kalo ingin menyediakan tenaga RO, brapa besaran gaji yg biasanya diberikan kepadanya?
Apa perbedaan “alat periksa mata yg lengkap dgn/ada tempat duduk” dengan “alat periksa mata yg modelnya seperti kacamata dimana lensanya bisa diganti2 tsb” ??
Maaf, saya masih baru dalam hal ini, mohon bantuannya….
Terima kasih..
Email saya adip_chen@yahoo.com
Pak Diwan,
Karena pertanyaannya banyak dan perlu jawaban panjang lebar maka saya jawab di postingan yaaa, silakan di lihat di artikel ini.
Wah terima kasih sekali mas Kastam, atas informasinya.
Ada sedikit yg ingin saya tanyakan lg, yakni:
Apakah toko kacamata boleh menjual kacamata resep, tetapi proses pembuatan/pemasangan lensa-nya kita serahkan kepada optical lain (yg memiliki izin).
Apakah sebuah optical boleh membuat SIRO dengan menggunakan ijazzah RO dari optical lain?
Brapa lama waktu yg dibutuhkan untuk menyelesaikan kuliah ARO ?