Sesuai dengan posting di sini dan di sana juga di situ, maka dengan senag hati saya posting tentang Surat Ijin Refraksionis Optisien (SIRO).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 “Tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien”, beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIRO dan SIK untuk seorang RO.
Permohonan itu di tujukan ke Kepala Suku Dinas(KaSuDin) Kesehatan Propinsi Jakarta, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Rekomendasi dari IROPIN cabang DKI Jakarta, nah ini gimana dapat rekomendasi kalo bukan anggota, betul nggak.
Itu di atas untuk SIRO, nah yang untuk SIK lihat di bawah, baca pelan-pelan yaaa.
Dasar hukumnya sama dengan yang di atas, boleh tanya pak menteri kok, e e e bu menteri sekarang, soalnya waktu itu pak menteri, siap hayo …. itu beliau Dr. Achmad Sujudi.
Syaratnya adalah….:
- Fotocopy Ijazzah RO, sekali lagi ijazah RO bukan yang lain.
- Fotocopy SIRO yang masih berlak, jangan seperti milik saya
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter ya, jangan dari dukun( kalo ngurus bareng ama SIROnya jadinya satu aja, ntar beda dokter, bisa ….)
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar aja
- Fotocopy Kartu Anggota Iropin, makanya harus jadi anggota dulu
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Refraksionis Optisien di sarana kesehatan itu.
Udah itu aja….
e e ee, Gratis yaaaa……? enak aja, BAYAR.
Trus berapa? karena ekonomi dan inflasi negara kita serta merta ikut mempengarruhi segala aspek kehidupan maka untuk bisaya tidak bisa di sebutkan real time di sini, jadi silakan hubungi mas Andi Sutendi atau Kastam. Yaaaaaaaa
Kata kunci sehingga sampai di artikel ini adalah:
refraksionis (1)49 Responses to “Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)”




















as.wr.wb
salam kenal…
saya R.O angkatan 30 di Leprindo. bagi pengalaman dong pak…
saya siap bergabung…
tlong ksh info klo ada lowongan krjaan.ntr dikrm ke pesan lwt fb aja ya pak…
sbnrnya sy sudah cr pengalaman di poli mata dan optik. tp cm sebulan aja krn bpk sya keberatan sya blm di gaji,,,
tp ada siyh dpt sdkt bwt isi bensin.hehehehe
tp ya itu mslhnya saya susah bergerak klo bpk saya slalu begtu. saya bingung,soalnya saya br terjun di dunia krja.mksh sebelumnya.
@vega,
Silakan baca isi blog ini aja, cari topik di search dan untuk lowongan saya akan posting di FB, jadi ikutin status saya.
Mengenai orang tua, yaaa yakinkan bahwa anda memang harus bisa kerja dan mandiri.
Tks
Pada prakteknya semua hukum atau peraturan di indonesia “bisa” atau ” diperkenankan” untuk di langgar, apalagi untuk dunia optik . Banyak optik yang tidak memiliki idzin tetap bebas melakukan aktifitasnya dan saya yakin pihak terkait seperti IROPIN, GAPOPIN maupun DINKES mengetahuinya, tapi tidakbertindak (mudah2an belum dan akan).
@Dani,
InsyaAllah untuk pengurus yang akan datang yaaa… kalau yang sekarang ini, sedang membuat landasan hukum dan peraturannya (katanya).
Assalamualaikum mas…
mas saya alumni ARO surabaya.. denger2 skrng udah ada undang2 dari pemerintah klo tiap rumas sakit harus ada R.O.. apakah itu benar mas,,?thx
@very firmansyah,
Wa’alaikum salam.
Yang saya dengar dari ketua Iropin kalau nggak salah begitu. Jadi silakan anda temui dokter mata di sana dan atau diektur rumah sakit, yang pastinya ada polimatanya
kalau undang-undangnya malah ada yang baru gress dan baru di undangkan oktober 2009. Undang – Undang kesehatan no. 32 Tahun 2009 http://caripdf.com/Uu+Kesehatan+No+32+Tahun+2009.htm